SKRIPSI
PENERAPAN KONSEP THE VICTIM OF PRONE OCCUPATION DALAM KASUS PEMERKOSAAN TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Kaum perempuan sebagai penjaja seks komersial selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan prostitusi juga muncul karena ada definisi sosial di masyarakat bahwa wanita sebagai objek seks. Pekerja seks komersial pada umumnya adalah pekerjaan yang paling rentan dengan kekerasan dan suatu pekerjaan yang rentan menjadi korban akibat profesinya. profesi ini menjadi alat penekan yang mampu untuk melakukan pemerasan terhadap mereka juga dari beberapa pelanggan mereka yang rentan mengalami kekerasan dalam menjalani pekerjaanya. Adapun permasalahan yang dapat diidentifikasikan adalah sebagai berikut Bagaimana peranan korban kejahatan dalam tindak pidana perkosaan terhadap Pekerja Seks Komersial berdasarkan konsep The Victim Of Prone Occupation, Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kejahatan pemerkosaan pada kasus pemerkosaan terhadap Pekerja Seks Komersial berdasarkan Hukum Pidana Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan, metode yang dipergunakan untuk memperoleh data adalah studi liberatur dan wawancara, kemudian data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa : Peranan korban sebagai Pekerja Seks Komersial telah memenuhi konsep the victim of prone occupation karena kekerasan yang terjadi berawal dari kesepakatan dan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu kesepakatan dan perjanjian antara korban dan pelaku sebagai pelanggan dari Pekerja Seks Komersial yang telah mempengaruhi terjadinya kekerasan tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap Pekerja Seks Komersial dalam kejahatan ini yaitu Pekerja Seks Komersial mendapatkan penuntutan ganti rugi dari pelaku dan pemerintah, Pekerja Seks Komersial mendapat hak perlindungan reproduksinya yang dilindungi oleh hukum, Pekerja Seks Komersial mendapat pemberian jaminan hukum dan layanan perlindungan bagi Pekerja Seks Komersial, dan Pekerja Komersial mendapat rehabilitasi sosial dari negara. namun di dalam praktiknya perlindungan hukum ini tidak diberlakukan pada Pekerja Seks Komersial karena di dalam praktiknya Pekerja Seks Komersial bukan dikategorikan sebagai korban melainkan Pekerja Seks Komersial dikategorikan sebagai Pelaku
. Kata Kunci : Perkosaan, Pekerja Seks Komersial, The Victim Of Prone Occupation
2200000017 | 345 HAN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain