SKRIPSI
LESBI, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Manusia merupakan mahluk yang tidak pernah berhenti berubah. Mulai dari lahir hingga akhir kehidupan selalu terjadi perubahan, baik dalam kemampuan fisik maupun psikologis. Dalam masyarakat dikenal istilah-istilah Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender, istilah- istilah ini merupakan pemyimpangan orientasi seksual. Orientasi seksual merupakan istilah yang mengarah kepada jenis kelamin, yaitu seseorang merasakan ketertarikan secara emosional, fisik, seksual dan cinta. Hampir seluruh sistem sosial di dunia menolak kehidupan homoseksual. Hukum di negara lain ada yang melegalkan secara formal tentang kehidupan homoseksual, namun ditolak oleh sistem sosial atau sebaliknya, karena secara sosial sudah menjadi urusan yang privat. Dalam konteks penyimpangan sosial, homoseksualitas dikatakan menyimpang karena fenomena tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam banyak kelompok masyarakat. Atas dasar tersebut timbul indentifikasi masalah yaitu: Bagaimana hukum pidana di Indonesia mengatur Lesbian, Gay , Biseksual dan Transgender (LGBT)? Bagaimana LGBT dalam perspektif hukum HAM di Indonesia?Upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan LGBT tersebut? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian yang menggambarkan realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukan : Dalam hukum pidana di Indonesia aturan tentang homoseksual yang termasuk kategori LGBT diatur pada buku ke 2 KUHP tentang Kejahatan, Bab XIV Kejahatan Kesusilaan Pasal 292, dan apabila korban adalah anak diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Di samping itu, legalitas kaum homoseksual memang tidak ada. Selama ini yang dilarang KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Dalam konstitusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, batasannya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Upaya yang dilakukan pemerintah yakni: Berkoordinasi tidak hanya dengan LGBT tetapi juga dengan Instansi-instansi pemerintah terkait, dalam hal pelanggaran yang diciptakan atau disebabkan oleh sistem dan kebijakan, langkah jangka panjangnya mengadakan penyadaran secara terus menerus dengan berbagai pihak termasuk pemerintah serta penyadaran kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kata Kunci : LGBT, Hukum Pidana , HAM , Kesusilaan.
2000000016 | 345 LES l | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain