SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KOMUNITAS LESBI GAY BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) DELIK-DELIK KESUSILAAN DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Homoseksual merupakan perilaku penyimpangan sosial yang dianggap melanggar kodrat manusia yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan melanggar norma-norma yang ada di Indonesia sebagai negara yang beradab yang menjunjung tinggi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusian yang tercantum dalam Sila Pertama dan Sila Kedua. Ironisnya, belum terdapat payung hukum yang dapat menjerat kaum homoseksual ini, padahal jika dilihat dari ilmu kriminologi homoseksual ini sudah termasuk kedalam kejahatan karena kejahatan tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang melanggar peraturan yang terdapat dalam perarturan perundangundangan tetapi sesuatu yang dianggap melanggar nilai-nilai dan norma yang ada di masyarakat yang mengganggu ketertiban keamanan dan sesuatu yang merugikan masyarakat. Dengan adanya hal tersebut maka perlu diketahui terlebih dahulu faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi bagian dari homoseksual jika dilihat dari sudut kriminologi, serta pengaturan hukum yang mengatur mengenai LGBT jika dikaitkan dengan KUHP, dan upaya pencegahan maupun penanggulangan agar LGBT ini bisa diatasi. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara sistematis kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi bagian dari kaum homoseksual adalah faktor lingkungan karena lingkungan bisa saja membawa seseorang kearah yang negatif maupun positif dan jika dikaitkan dengna ilmu kriminologi sesuai dengan analisis saya dapat dikaitkan dengan teori Differential Association dimana kejahatan dapat dipelajari melalui komunikasi yang akrab. Pengaturan hukum yang mengatur mengenai LGBT masih dianggap lemah dan jika dikaitkan dengan KUHP belum bisa mengatur sepenuhnya mengenai LGBT karena unsur-unsur di dalamnya belum terpenuhi dan masih ada kekosongan hukum. Upaya pencegahan dan penanggulangan telah dilakukan oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komisi Penanggulangan Aids namun yang terpenting adalah penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan oleh diri sendiri dan keluarga terlebih dahulu.
Kata Kunci : Kriminologi, LGBT (Lesbi Gay Biseksual dan Transgender), Hukum Pidana Indonesia
2000000011 | 345 KUS t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain