SKRIPSI
IMPLEMENTASI PERUBAHAN STATSUS RSUD SWADANA MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DALAM MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Rumah sakit pemerintah merupakan salah satu unit yang mempunyai keharusan mengembangkan unit kerjanya semaksimal dan seoptimal mungkin, banyak cercaan dan makian yang diterima oleh rumah sakit pemerintah karena kelambatan penanganan dan jeleknya pelayanan, hal ini terjadi dikarenakan adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit pemerintah khususnya yang berada di daerah, Rumah sakit pemerintah pada saat ini masih banyak yang berbentuk badan hukum swadana.Hal ini sangat menyulitkan rumah sakit untuk berkembang menjadi lebih baik. Pada rumah sakit yang berbentuk swadana biasanya manajemen keuangannya sebagian masih disubsidi oleh pemerintah, namun selain itu sebenarnya rumah sakit berhak untuk mengelola keuangan atas keuntungan yang di dapat dari pelayanan terhadap masyarakat, namun pada kenyataannya keuntungan yang di dapat tidaklah banyak, sehingga menyulitkan rumah sakit untuk berkembang, Selain itu dalam memenuhi kebutuhannya khususnya dalam pengadaan barang kesehatan memerlukan birokrasi yang berbelit-belit karena diharuskan mengajukan pengajuan anggaran kepada pemerintah yang terkadang sangat memerlukan waktu yang lama, Rumah Sakit berbentuk BLUD bentuknya lebih bersifat otonom, maka Rumah Sakit mempunyai keleluasaan dan kelonggaran yang lebih untuk mendayagunakan uang pendapatannya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat selain itu juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM, mengendalikan tarif pelayanan, pengelolaan sarana dan menjalin hubungan dengan pihak ketiga Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa. Sistem pengelolaan keuangan rumah sakit sebagai badan layanan umum yaitu pola pengelolaan keuangan yang fleksibelitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLU memberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, Upaya yang dilakukan agar Rumah Sakit Umum Daerah bisa berubah menjadi lebih baik diantaranya ialah Rumah Sakit Umum Daerah fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD, kegiatannya terukur kegiatannya dapat dicapai relevan dan dapat diandalkan serta Rumah Sakit Umum Daerah tindakannya tepat waktu
Kata Kunci : Rumah Sakit, BLUD, Keuangan Daerah
2000000009 | 342 SUB i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain