SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENIPUAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN DI HUBUNGKAN DENGAN KUHP
Permasalahan penipuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah, apartemen, kondotel dan hotel sudah sangat marak terjadi. Seperti pembangunan yang belum selesai dibangun, tidak sesuai dengan perjanjian yang di sepakati, ketidak sesuaian antara kesepakatan yang dibuat, bahkan tidak jarang jual beli dilakukan pada saat berada dalam perencanaan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah perbuatan agus santoso sebagai developer dalam jual beli rumah, apartemen, kondotel dan hotel dapat dikenai pasal 378 KUHP, faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan yang dilakukan oleh developer ditinjau dari prespektif kriminologis dan upaya penanggulangan penipuan perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan oleh developer terhadap konsumen. Penelitian menggunakan deskritif analitis yaitu menganalisis objek penelitian dengan memaparkan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan keadaan, dengan cara memaparkan data yang di peroleh sebagaimana adanya kemudian dianalisis dan menghasilkan beberapa kesimpulan. Metode yang digunakan penulis adalah dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data dan menganalisis bahan-bahan hukum dan metode analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil analisis terhadap developer yang melakukan penipuan jual beli rumah, apartemen, kondotel dan hotel sudah memenuhi rumusan dalam Pasal 378 KUHP, seperti contoh kasus dalam putusan pengadilan negeri denpasar No.364./Pid.B/2011/Dps dan putusan pengadilan tinggi denpasar No.118/Pid/2011/PT.Dps serta putusan Mahkamah Agung No.767 K/Pid/2012. Pihak developer di nyatakan bersalah dan di hukum pidana penjara selama 1 tahun. Faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh developer dilihat dari presfektif kriminologis dikarenakan adanya masyarakat yang menentang sebuah aturan yang sudah ada. Upaya penanggulangan penipuan yang dilakukan oleh developer terhadap konsumen dapat dilakukan dengan melalui beberapa cara, diantaranya Represif dan Preventif, represif merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi sedangkan preventif merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran.
Kata kunci : Developer, Konsumen, Perjanjian, Penipuan dan Kriminologis
2000000008 | 345 GUM t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain