SKRIPSI
PROBLEMATIKA TERHADAP PENGGUNAAN LIE DETECTOR PADA PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANG
Pembunuhan merupakan suatu tindakan kriminal yang muncul dari pergeseran dan penyimpangan moral yang terjadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat seperti di Indonesia. Untuk mencari kebenaran dari suatu kasus pembunuhan, lie detector dijadikan salah satu alat bagi penyidik. Pada skripsi ini, yang menjadi pertanyaan penelitian adalah; bagaimana kedudukan lie detector dalam hukum pidana saat ini, bagaimana kekuatan pembuktian dari hasil lie detector dalam proses perkara pidana berdasarkan KUHAP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana politik hukum pidana di Indonesia merespon adanya penggunaanlie detectordalam suatu pembuktian tindak pidana sebagai dasar hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan yang marak selama ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Selain itu, penelitian juga menggunakan pendekatan normatif. Adapun teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif, yang bertitik tolak pada teori, konsep, maupun aturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif tanpa menggunakan rumus atau angka. Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan lie detector seharusnya melihat pada keakuratan dari alat tersebut. Kegunaan lie detector dalam proses penyelidikan dan penyidikan hanya dijadikan sebagai sarana pembantu bagi penyidik dalam mencari kebenaran yang absolut. Lie detector harus difungsikan dengan sebagaimana mestinya namun tetap tidak mengubah citacita yang ingin dicapai oleh hukum yaitu keadilan. Perlu adanya sosialisasi bagi setiap aparat penegak hukum terutama kepolisian agar mengetahui bagaimana kinerja lie detector. Lie detector tidak dituliskan secara jelas dalam undang-undang namun eksistensinya diakui baik dalam KUHAP maupun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih jauh lagi, efektivitas lie detectorperlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Kata kunci : pembunuhan, lie detector, penyelidikan, penyidikan.
2000000007 | 345 ELI p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain