SKRIPSI
IMPLEMENTASI RESTITUSI KORBAN KEJAHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2006 JO PP NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI DAN BANTUAN SAKSI DAN KORBAN
Restitusi merupakan suatu hal yang penting dalam rangka perlindungan korban di suatu negara. Di Indonesia sudah diatur mengenai perlindungan hukum bagi korban kejahatan, salah satunya ialah hak korban untuk mengajukan ganti rugi melalui restitusi. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 Jo PP No. 44 Tahun 2008. Namun pada tahap implementasinya, pemberian restitusi belum optimal. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut, maka penelitian ini diberi pembatasan masalah, bagaimana mekanismie pemberian restitusi terhadap korban kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Bagaimana penerapan pemberian restitusi terhadap korban kejahatan, mengapa penerapan pemberian restitusi belum optimal. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pemberian restitusi terhadap korban kejahatan. Spesifikasi penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Mekanisme restitusi dapat ditempuh melalui 2 jalur yaitu pra proses penuntutan, dan pasca penuntutan. Penerapan pemberian restitusi terhadap korban belum optimal di dalam proses peradilan diantaranya dikarenakan ketidaktahuan korban dan masyarakat, kurangnya kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam mensosialisasikan hak korban, prosedur yang berbelit-belit. Perlu penyempurnaan UU No. 13 tahun 2006 terkait kerugian materil dan immateriil. Perlu diatur upaya hukum/sanksi pengganti terhadap pelaku tindak pidana yang tidak membayar restitusi, perlu diatur kaidah mengenai kewajiban memberitahukan hak korban atas restitusi dan mekanismenya. Menjadikan LPSK sebagai bagian dari SPP. Kata kunci : Korban Kejahatan, Hak Korban, Restitusi.
2000000276 | 345 KAB i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain