SKRIPSI
KEABSAHAN PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TIDAK MEMPERHATIKAN KETENTUAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Hukum kewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar, karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan. Seperti halnya yang terjadi pada lingkungan masyarakat, dimana pembagian harta waris yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu perlu dikaji Bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang harta bawaan dan harta bersama?, Bagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang harta waris? dan Solusi sengketa harta waris yang tidak memperhatikan ketentuan harta bersama. Di hubungkan terhadap kasus keabsahan pembagian harta waris yang tidak memperhatikan ketentuan harta bawaan dan harta bersama. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menjelaskan secara menyeluruh mengenai keabsahan pembagian harta waris yang tidak memperhatikan ketentuan harta bawaan dan harta bersama menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu metode yang bertujuan untuk mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen dan perilaku atau das sein, melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan serta menganalisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis berdasarkan hukum positif secara sistematis dan terintegrasi. Berdasarkan hasil penelitian, terhadap kasus keabsahan pembagian harta waris yang tidak memperhatikan ketentuan harta bawaan dan harta bersama. Maka menurut Pasal 35 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 87 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, Harta Bawaan terdiri dari Sebidang tanah Jl. Margamulya ± 30 Tumbak dan Sebidang tanah Jl. Terusan kandang Uncal – Ciawitali ± 100 Tumbak. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1 huruf F, pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, maka Harta bersama adalah rumah permanen seluas lebih kurang ± 200 m2, oleh karena itu sebelum dibagi waris terlebih dahulu dibagi dua. Dan Berdasarkan Pasal 171 Butir e Kompilasi Hukum Islam, Harta Waris terdiri dari Sebidang tanah Jl. Margamulya ± 30 Tumbak, Sebidang tanah Jl. Terusan kandang Uncal – Ciawitali ± 100 Tumbak dan Rumah permanen seluas lebih kurang ± 200 m2. Dan Berdasarkan pasal 176 sampai dengan asal 191 Kompilasi Hukum Islam, maka Besar bagian ahli waris terhadap Harta waris antara lain NY. SANDIAH BINTI DIA ( Istri ) : 1/8 (12,5%), DIKDIK SODIKIN BIN H. ACHMAD USMAN : 7/8 x 2/5 (35%), DEDEH JUARIAH BINTI H. ACHMAD USMAN : 7/8 x 1/5 (17,5%), ENDANG SOFYAN BIN H. ACHMAD USMAN : 7/8 x 2/5 (35%). Kata Kunci : Harta Bawaan, Harta Bersama, Harta Waris.
2000000003 | 346 PUT k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain