SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN JOKO WIDODO DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO.44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI JO UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Dunia maya merupakan hasil dari adanya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Kehadiran dunia maya tersebut berdampak pada semakin kompleksnya tindak pidana seperti halnya pada peristiwa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan di dunia maya (media sosial). Peristiwa pidana tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan baik mengenai pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum, tinjauan kriminologis dan upaya pemerintah dalam mencegah peristiwa pidana tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan serta menganalisa fakta-fakta yang sesuai dengan identifikasi masalah secara sistematis dan faktual dengan tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan dan tahapan penelitian lapangan. Adapun untuk teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah normatif kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dapat diterapkan kepadanya teori kriminologi Differensial Assosiation, Teori Kontrol Sosial, dan Teori Anomin. Kemudian mengenai penerapan Pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi. Selanjutnya mengenai upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana penghinaan terhadap presiden sekarang maupun di masa yang akan datang yaitu dengan mengedepankan langkah-langkah pada sektor pendidikan yang lebih baik lagi guna “meningkatkan dan menjaga nilai-nilai budi pekerti” dengan melibatkan peran Orang tua, Guru, Tokoh Masyarakat, Ustadz, Kiayi, dsb. Kemudian untuk mencegah terjadinya tindak penghinaan terhadap presiden, pemerintah akan membuat produk hukum yang baru mengenai penghinaan terhadap presiden demi menjaga wibawa kepresidenan. Dan terakhir setelah produk hukum tersebut berlaku secara universal, maka upaya pemerintah yaitu melakukan penegakan hukum yang seoptimal mungkin. Kata kunci : Penghinaan Terhadap Presiden, Pornografi, Media Sosial, dan Yuridis Kriminologis.
2000000002 | 345 ADH t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain