SKRIPSI
KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 16 UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangundangan tentang Advokat. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), Advokat dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang- Undang dan Kode Etik. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Namun apabila melihat kenyataan saat ini, banyak sekali tindakan kriminalisasi terhadap advokat, sehingga Advokat dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar kelalaian ataupun kesalahannya dalam menjalankan tugas profesinya. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti telah mengidentifikasikan masalah sebagai berikut: Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya? Bagaimana penerapan Pasal 16 Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya? dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan Organisasi Profesi Advokat atas adanya kriminalisasi dalam menjalankan Profesi Advokat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun kesimpulan penelitian ini, yaitu terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya yaitu faktor balas dendam dari pihak lain karena terganggu akan kepentingannya oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat tersebut, adanya suatu kesalahan penafsiran atas suatu ketentuan, dan ketidakprofesionalan penegak hukum dalam menjalankan profesinya. Kemudian penerapan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, oleh sebagian Advokat sering kali disalahartikan, bahwa semua tindakan Advokat untuk membela kliennya dapat dikatakan benar dan tidak dapat dituntut secara hukum. Pada prinsipnya ketentuan tersebut hanya melindungi Advokat yang membela kliennya secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan bertujuan untuk menjaga kewibawaan profesi Advokat sebagai penegak hukum. Selanjutnya tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat ialah membela advokat atau mendampingi advokat yang terkena kriminalisasi mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan hakim dengan melakukan pembelaan yang profesional. Kata kunci : Advokat, Kriminalisasi Advokat, Tindakan Hukum
SK0000019 | .345 HAN k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain