SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM IKLAN KARTU PROVIDER AS VS XL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan antara XL dan Kartu As akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Bertolak dari fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sudah mengatur tayangan iklan di televisi? (2) Bagaimana mekanisme penayangan iklan dalam televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran? (3) Bagaimana cara penyelesaian masalah penyalahgunaan iklan provider Kartu As dan XL? Metode penelitian yang digunakan adalah: Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang deskriptif analisis. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Tahap penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengambil data melalui literatur-literatur tertulis, dan studi lapangan melalui wawancara terstruktur. Adapun analisis data dalam penelitian ini adalah analisis yuridis-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hak cipta atas program iklan di televisi, sebagaimana juga atas ciptaan yang lainnya, adalah dalam bentuknya yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan, atau keahlian yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. (2) Pada intinya mekanisme penayangan iklan dalam televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah berkaitan dengan isi siaran di mana harus berpedoman pada kode etik penyiaran. Pelanggaran terhadap kode etik penyiaran tersebut dapat diancam sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, meskipun ketentuannya tidak secara langsung namun telah memuat ketentuan yang umum untuk menjadi alasan kepada para pihak untuk memulihkan hak-hak atau kepentingannya dengan mengajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, iklan, provider, telekomunikasi.
2000000847 | 346 OKT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain