SKRIPSI
PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP
Kejahatan korupsi ini bukan lagi dikatakan sebagai kejahatan biasa melainkan sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime), karena dilihat dari dampak negatif korupsi bukan hanya berdampak kepada individu atau satu kelompok saja melainkan efek dari korupsi ini sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara bahkan sampai dengan kemiskinan yang semakin meluas bagi masyarakat. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu agenda yang di utamakan oleh pemerintah Indonesia yang terus di tingkatkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa permufakatan jahat merupakan aturan khsus karena ancaman pidana percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya di kurangi 1/3 (satu pertiga) dalam ancaman pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode desktiftif analisis serta pendekatan yuridis normatif, khususnya yang bertujuan untuk menemukan asas-asas hukum serta menerapkan hukum dalam suasana konkrit, metode tersebut ditunjang oleh pengumpulan data sekunder dan primer serta melalui data lainnya guna melengkapi data yang telah ada yang kemudian dianalisis. Melalui metode tersebut diperoleh hasil bahwa percobaan, penyertaan, dan permufakatan jahat itu berbeda, karena permufakatan jahat hakikatnya lebih mundur dari percobaan serta permufakatan jahat ini hanya dalam ruang lingkup niat, sedangkan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dapat di hukum penuh sama halnya melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14 karena tindak pidana korupsi ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sebagai mana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Kata Kunci : Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Korupsi
2000000976 | 345 SUS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain