SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TIPIKOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir tidaklah mudah jika justice collaborator tidak mendapat adanya perlindungan yang memadai dalam menyampaikan informasi yang mereka miliki. Perlinduingan bagi justice collaborator sangat penting karena yang bersangkutan biasanya mengetahui dengan pasti pola kejahatan yang terjadi, siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan tersebut, serta jaringan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap justice collaborator dalam menjalankan tugasnya harus bekerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan perlindungan justice collaborator hanya bisa ditangani secara efektif melalui pendekatan multi lembaga. Adapun permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini, adalah 1)Bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari persfektif perlindungan saksi dan sistem peradilan pidana di indonesia. 2)Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) ditinjau dari persfektif penegakan hukum. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji, bahan sekunder yaitu buku-buku serta bahan hukum tersier yaitu berupa kamus dan internet. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Permasalahan tersebut di atas, akhirnya peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1)Adanya perlindungan terhadap justice collaborator didalam adanya perkara korupsi ialah adanya Perlindungan Fisik, Psikis dan hukum, serta penerapan prosedur penanganan perkara secara khusus dan juga diberikannya penghargaan. 2)Perlindungan terhadap saksi memiliki adanya kendala yaitu adanya beban ganda dalam UU No 13 Tahun 2006 yang mengakibatkan problem tersendiri dalam hal penerapannya karena aturan dalam undang-undang sendiri disatu sisi memberikan mandat yang besar bagi perlindungan hak-hak saksi dan korban namun disisi lain undang-undang menyederhanakan proses pelaksanaannya, sehingga berdampak pada penerapan dalam aturan undangundang tersebut.
Kata kunci:Perlindungan hukum, justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
2000000977 | 345 SIM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain