SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKELAHIAN PELAJAR YANG BERUSIA DEWASA ANTARA SMA 70 DENGAN SMA 6 JAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL
Tawuran atau tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat dalam bentuk perkelahian atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok maupun suatu rumpun masyarakat, sebab tawuran beragam, mulai dari yang sepele sampai hal-hal yang serius pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan penyimpangan sosial berupa perkelahian, sedangkan pelajar merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia (SDM) yang potensial bagi pembangunan nasional. Pemicu tawuran antara SMA 6 dan SMA 70 karena sudah berlangsung secara turun temurun dari senior mereka, karena siswa menganggap perseteruan itu sebagai hal yang lumrah, penyerangan yang berakibat fatal pada Alawy siswa SMA 6 hanya dianggap sebagai bagian pelaksanaan budaya negatif tersebut. Bagaimana perkelahian yang melibatkan SMA 70 dan SMA 6 dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana, bagaimana proses penanganan terhadap pelaku tindak pidana mengingat pelaku sebagai pelajar yang berusia dewasa berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, dan upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi atau menghilangkan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelajar sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang Tinjauan yuridis terhadap perkelahian pelajar yang berusia dewasa antara SMA 70 dengan SMA 6 Jakarta dalam perspektif hukum pidana nasional, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yaitu penelitian terhadap dokumen-dokumen, studi lapangan dan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Analisis data dapat dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif, diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis, dan terintegrasi. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perkelahian yang melibatkan SMA 70 dan SMA 6 dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana orang dewasa, proses penanganan pihak kepolisian dalam menangani kasus perkelahian antar pelajar ini adalah dengan melakukan penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghilangkan bentuk kekerasan atau tawuran ini ada dua macam, yaitu, pertama dengan cara preventif yang pada dasarnya pemerintah harus mampu mewujudkan suatu system pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada siswa, yang kedua dengan cara represif yaitu malakukan tindakan yang tegas berupa sanksi serta sosialisasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas segala bentuk kekerasan atau perkelahian yang terjadi di kalangan masyarakat.
Kata Kunci : Perkelahian, Pelajar, korban, Sistem Pendidikan Nasional
2000000601 | 345 PUT t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain