SKRIPSI
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Upaya hukum peninjauan kembali dalam kuhap merupkan sarana dan usha untuk menegakan keadilan dari suatu putusan hakim yang di rasa tidak mencerminkan keadilan, dalam hal ini selalu ada kemungkin kekeliruan atau khilafan yang dilakukan oleh hakim namun dalam hal ini kuhap hanya memberikan upaya hukum peninjauan kembali hanya kepada terpidana dan ahli warisnya,sedangkan jaksa tidak di atur kewenangannya dalam melakukan upya hukum penijuan kembali ,pasal 263 yang terdapat dalam kuhap tidak memberikan keseimbangan anatra dua belah pihak yang sedang mencari keadilan,asas keseimbangan yang merupakan bagian dari prinsip keadilan yang mana untuk mencapai niali keadilan itu harus terdapat pesamaan.seperti yang tertuang dalam pasal 27 undang undang dasar 1945. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat yuridis normatif,yaitu model suatu penelitian hukum yang lebih menekankan bahan penelitiannya yaitu bahan bahan pustaka sebagi bahan utamanya,penelitian kepustakan dilakukan untuk memperoleh data skunder.data yang diperoleh dari penelitian akan di analisis secara kualitatif,dan disusun secara sistematis untuk memperoleh gambaran mengenai status peraturan di bidang hukum acara pidana khususnya upaya hukum peninjuan kembali. Dari hasil penelitian ini bahwa jaksa tidak di perkenankan melakukan upaya hukum peninjauan kembali,akan tetapi dalam praktek pradilan jaksa penuntum diperbolehkan melakukan upaya hukum peninjauan kembali seperti kasus Muchtar pakpahan,Ram Gurum,dan pollycarpus. pada hakikatnya jaksa selaku pejabat negara yang mewakili masyarakat berhak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Kata kunci : Upaya hukum peninjuan kembali oleh jaksa.
2000001124 | 345 WAH u | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain