SKRIPSI
ANALISIS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN HASIL INCEST MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
semakin maju menimbulkan berkembangnya masalah mengenai hukum keluarga. Antara lain hukum perkawinan, salah satunya mengenai perkawinan sedarah atau sumbang (Incest). Dalam hal ini perlu diperhatikan juga ialah mengenai anak yang lahir akibat perkawinan Incest. Mengenai kedudukan anak, hak-hak anak serta perlindungan hukum bagi anak tersebut, karena anak tidak seharusnya mendapatkan dampaknya dan anak tersebut tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari orangtua dengan latar perkawinan sedarah. Berdasarkan realita tersebut terdapat beberapa inti masalah, Pertama, Bagaimana kedudukan hukum anak yang dilahirkan hasil Incest dan hubungan waris antara anak dan orang tua berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, Bagaimana hak–hak anak yang dilahirkan secara Incest berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan hasil Incest menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penelitian hukum ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu membuat gambaran secara sistematis mengenai fakta tersebut ialah mengenai anak yang dilahirkan hasil Incest kemudian dianalisis menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan atau teori atau konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara, Peneliti menggunakan alat pengumpul data berupa data kepustakaan dan daftar pertanyaan. Analisis data menggunakan alalisis Yuridis Kualitatif yaitu penelitian yang bertitik tolak pada hukum positif.
Hasil penelitian bahwa menurut Undang Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan anak hasil Incest adalah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya warispun hanya mendapatkan dari ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Hak-hak anak hasil Incest ialah hak untuk di didik, hak pemeliharaan juga hak untuk dinafkahi. Salah satu yang bentuk perlindungan hukum terhadap anak hasil Incest ialah suatu pengakuan dari bapaknya agar diperlakukan sama dalam masyarakat dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang anak.
Kata kunci : kedudukan hukum, anak, orangtua, perlindungan hukum, perkawinan sedarah
2000000381 | 346 ELE a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain