SKRIPSI
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KAWASAN LEMBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWAAN PERMUKIMAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG.
Pembangunan perumahan dan permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut yaitu setiap orang atau badan hukum yang membangun rumah atau perumahan harus mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif. Selain itu, pembangunan perumahan dan permukiman juga harus sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dimana diatur bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Perkembangan Kawasan Lembang yang sangat pesat mengakibatkan tidak terkendalinya pembangunan perumahan dan permukiman di Kawasan Lembang. Banyak perumahan dan permukiman, juga villa yang dibangun pada kawasan resapan air, hal tersebut yang menyebabkan Kawasan Lembang menjadi kurang dalam fungsinya sebagai kawasan atau daerah resapan air. Dengan demikian permasalahan yang akan dianalisis, yaitu ketentuan pembangunan perumahan dan permukiman di Kawasan Lembang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dampak pembangunan perumahan dan permukiman di Kawasan Lembang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan dampak dari adanya pembangunan perumahan dan permukiman secara perdata.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan instansi-instansi yang terkait. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, bahwa pembangunan perumahan dan permukiman di Kawasan Lembang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, namun dalam pelaksanaannya ada ketentuan yang dilanggar, yaitu Pasal 61 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dampak pembangunan perumahan dan permukiman di kawasan Lembang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat, yaitu akan berdampak pada penyimpangan penggunaan lahan, menurunnya luas lahan pertanian, serta terganggunya resapan air, sehingga akan mengakibatkan banjir, longsor yang berdampak pada penurunan produksi pertanian dan penurunan kesejahteraan masyarakat. Dampak dari adanya pembangunan perumahan dan permukiman secara perdata, yaitu berkenaan dengan perjanjian pengikatan jual beli antara developer (pelaku usaha) dengan konsumen yang umumnya tidak dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris, namun hanya dilegalisasi atau bahkan hanya dibuat dalam surat dibawah tangan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta munculnya penjualan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh pengembang yang bertentangan dengan Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 2011 perumahan dan Pemukiman.
Kata Kunci: Pembangunan, Perumahan Dan Permukiman, Kawasan Lindung
2000000162 | 346 GIN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain