SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA DAN/ATAU MATI BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA
ABSTRAK
Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa penganiayaan semakin marak terjadi, salah satunya adalah kejahatan penyiraman air keras. Korban penyiraman air keras akan mengalami trauma dan luka yang permanen, apa lagi jika cairan ini mengenai organ vital yang rentan seperti mata. Karena sifat fisik cairan ini yang mirip dengan air, kadang korban tidak sadar sebelum si korban terpapar langsung dengan cairan tersebut, dan pelaku akan sangat mudah membawanya ke berbagai aktifitasnya tanpa di curigai siapapun. Dengan adanya kejahatan penyiraman air keras tersebut, timbul permasalahan yang menarik untuk dianalisis, yaitu tentang sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyiraman air keras, adanaya efek jera jika pelaku melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan korban luka-luka dan atau mati jika diberikan sanksi pidana , upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir pelaku penyiraman air keras yang dihubungkan dengan Hukum Pidana Indonesia. Permasalahan tersebut di atas dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan adalah yuridis normatif , tahapan penelitian yang dilakukan dalam lingkup penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan sebagai penunjang adalah menggunakan data primer yaitu studi lapangan yang berupa wawancara, data yang didapat dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analitis data, diperoleh kesimpulan bahwa, sistem pertanggungjawaban pidana yang digunakan untuk menjerat pelaku dalam kasus penyiraman air keras adalah dengan menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan pribadi. Efek jera sangatlah penting agar menghindari terulangnya kasus-kasus yang sama, yaitu dengan upaya memberikan sanksi pidana terhadap pelaku sesuai dengan perbuatnnya. Upaya untuk meminimalisir kejahatan penyiraman air keras dapat dilakukan baik melalui aturan Undang-undang/preventif yang fungsinya untuk mencegah suatu kejahatan, salah satunya Undnag-undang yang memeberikan sanksi terhadap pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan luka-luka dan/mati, dan upaya pemerintah/penegak hukum yang fungsinya untuk meredam tindak kekerasan dengan penegakan hukum yang adil, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan konflik-konflik horizontal.
Kata kunci : Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Penyiraman Air Keras, Luka dan Mati.
| SK0000970 | 345 SAR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain