SKRIPSI
PENGALIHAN FUNGSI KENDARAAN BERMOTOR PRIBADI MENJADI KENDARAAN UMUM DI KAB. SUMEDANG DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PP NO. 41 TAHUN 1993 TENTANG ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK
Angkutan umum resmi terlalu banyak mengalami permasalahan
transportasi khususnya dengan kendaraan motor pribadi yang berplat hitam,
kendaraan tersebut seharusnya tidak dipergunakan sebagai angkutan umum karena
melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, PP Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan.
Identifikasi masalah yaitu sanksi hukum terhadap pengguna kendaraan motor
pribadi yang dijadikan sebagi angkutan umum, kendala-kendala yang dihadapi oleh
dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya (DLLAJR) dalam menertibkan mobil
pribadi sebagai angkutan umum, dan perlindungan hukum terhadap penumpang
yang menggunakan kendaraan motor pribadi sebagai angkutan umum.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan
permasalahan yang nampak serta diutamakan ke dalam pemahaman terhadap
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jo PP Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan, dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari kaedah, norma
atau dassollen dan prilaku atau das sein. Penarikan kesimpulan dari penelitian yang
sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui ketentuan-ketentuan sanksi
pidana kepada masyarakat atau pengguna yang melanggar dalam Peraturan
Perundang-Undangan, pemerintah harus memberi sanksi yang tegas terhadap
pengguna kendaraan umum ilegal, karena dapat merugikan negara maupun
masyarakat pada umumnya. Sehingga sanksi yang berat membuat pelaku jera
dengan kegiatan ini, karena sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kondisi disatu sisi sarana
angkutan sangat terbatas/belum terlayani, kesadaran pemilik belum memahami
tentang penyelenggaraan angkutan umum, dan untuk pemutihan kendaraan
bermotor pribadi menjadi angkutan umum memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Apabila terjadi kecelakaan dan terbukti korban bukan merupakan penumpang
angkutan umum, maka baik korban ataupun ahliwarisnya secara hukum tidak
berhak atas sejumlah santunan dalam asuransi kecelakaan penumpang umum.
Kata Kunci : Pengalihan Fungsi, Pelanggaran
ABSTRACT
Official public transportation deals with many transportation problems
especially with the private automobiles. The vehicles should not be used as public
transportation because it violates the Act No. 22, 2009 concerning Traffic and
Road Transport, Governmental Regulation No. 41, 1993 concerning Road
Transport. Problem identification such as legal sanction against the private vehicle
that transferred into public transportation, obstacles dealt by office of traffic and
road transport in curbing the transfer of public private into public transportation,
and the legal protection of the passengers using the private automobiles as the
public transportation.
This research is descriptive analytical describing the occurring problems
into the understanding of Act No. 22, 2009 concerning Traffic and Road Transport
jo. Governmental Regulation No. 41, 1993 concerning Road Transport using
juridical normative method of approach aiming to find the principles, norms or das
sollen and behavior or das sein. The conclusion is drawn with analyticalqualitative
method.
According to the findings, the provisions on penal sanctions applied to the
people or users violating the regulations are known, government should apply strict
sanction for the users of illegal public transport since it can financially harm the
state as well as harm the people themselves. A hard sanction should be given to the
offender for the deterrent effect. It is regulated in Act No. 22, 2009 concerning
Traffic and Road Transport. This condition is that the transportation facilities are
limited, the awareness of the owners of the vehicle that do not yet understand the
management of public transportation, and for the curbing the private vehicle turned
into public transportation requires not a few expenses. When the accident happens
and it is proved that the casualty was not the passenger of public transportation,
both casualty and his/her family are not legally entitled to the compensation of
accident compensation of public transportation.
Keyword : The transfer of function, violation
SK0000754 | 346 NUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain