PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PELAKSANAAN PAKSA BADAN (GIJZELING) DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

SKRIPSI

PELAKSANAAN PAKSA BADAN (GIJZELING) DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

FITRIANA FATONAH | 061000028 - Nama Orang;

Dalam perkara kepailitan suatu perusahaan, dikenal adanya Paksa Badan atau Gijzeling, yaitu penahanan terhadap Debitor Pailit yang beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya, namun pada prakteknya sejak Paksa Badan diberlakukan kembali lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan dan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Paksa Badan ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya penyelesaian perkara kepailitan. Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas lembaga ini, maka perlu ditinjau mengenai ketentuan yang mengatur Paksa Badan sebagai dasar hukum pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Mengingat juga Paksa Badan sempat dihapus oleh Surat Edaran Mahkamah Agung karena alasan melanggar perikemanusiaan, maka perlu menganalisis pelaksanaan Paksa Badan dari perspektif Hak Asasi Manusia serta menganalisis apakah dengan tidak digunakannya Paksa Badan dalam perkara kepailitan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian ini digunakan Metode secara Deskriptif Analitis, Metode Pendekatan secara Yuridis Normatif, Tahap Penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan serta Analisis Data secara Yuridis Kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Pengaturan mengenai Pelaksanaan Paksa Badan mempunyai dasar hukum yang kuat, secara substansial diatur dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan secara prosedural Paksa Badan dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam hukum positif dengan tetap memperhatikan batasan yang ditetapkan yakni sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan. Dari perspektif Hak Asasi Manusia pelaksanaan Paksa Badan dalam rangka menyelesaikan perkara kepailitan dapat dibenarkan karena hukum positif memberikan penafsiran bahwa yang dapat dikenai Paksa Badan adalah Debitor yang mempunyai itikad tidak baik untuk memenuhi kewajibannya. Perbuatan Debitor yang demikian merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang nilainya lebih besar daripada pelanggaran hak asasi atas pelaksanaan Paksa Badan terhadap yang bersangkutan. Paksa Badan yang tidak digunakan sebagai upaya penyelesaian dalam kasus kepailitan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku karena pada prakteknya di lapangan, sarana untuk menerapkannya belum tersedia dengan jelas dan belum ada petunjuk peraturan pelaksanaan mengenai penempatan dan penetapan biaya yang diperlukan selama Debitor dalam Rumah Tahanan Negara.

Kata kunci: Paksa Badan, Gijzeling, Kepailitan Perusahaan


Ketersediaan
2000000711346 FAT pFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346 FAT p
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2012
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik