SKRIPSI
PENELANTARAN DAN KEKERASAN EKONOMI YANG DI LAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN GARUT DIHUBUNGKAM DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
ABSTRAK
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan perwujudan ketidak
adilan yang disebabkan ketidakseimbangan dinamika hubungan antara laki-laki dan
perempuan, yang disebut dengan ketidakadilan gender. Tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga makin marak terjadi dimasyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya
terjadi di Kabupaten Garut, salah satu bentuk tindakannya yaitu penelantaran dan
kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Kasus tindakan penelantaran
yang terjadi di Kabupaten Garut dalam rentan waktu tahun 2011- juni 2012 telah terjadi 23
kasus. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penelantaran dan kekerasan ekonomi, upaya-upaya untuk mencegah dan meminimalisir
terjadinya penelantaran dan kekerasan ekonomi serta untuk mengetahui kendala-kendala
yang dihadapi dalam penanganan kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi yang dilakukan
suami terhadap istri.
Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptis analistis, yaitu
menggambarkan tentang tindakan penelantaran dan kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh
suami terhadap istri dalam rumah tangga. Dengan Metode Pendekatan yuridis normatif, yaitu
menggambarkan secara umum mengenai aspek hukum tindak pidana penelantaran dan
kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam rumah tangga dan
menganalisisnya melalui peraturan perundang-undangan (hukum nasional) yang berlaku.
Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran terhadap
bahan-bahan hukum, baik berupabahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Selanjutnya,
data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga dari analisis data tersebut dapat
ditarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang
melatar belakangi terjadinya penelantaran dan kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh suami
terhadap istri. Diantara beberapa factor tersebut yang lebih mendominasi terjadinya tindakan
tersebut yaitu factor ekonomi (kemiskinan), rendahnya tingkat pendidikan masyarakat dan
sulitnya mencari pekerjaan dikarenakan kurangnya keterampilan yang dimiliki. Selain itu
dilakukan upaya-upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan tersebut,
yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Garut melalui P2TP2A yang diatur dalam
Keputusan Bupati Garut Nomor 463/Kep.365.BKBPP/ 2011 tentang Pembentukan Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Garut.
Kendala-kendala yang terjadi dalam penanganan kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi
yaitu berasal dari faktor internal yang bersumber dari P2TP2A itu sendiri, maupun faktor
eksternal yaitu dari pihak klien (istri/korban) ataupun dari pihak pelaku dan keluarganya.
Kata Kunci : Penelantaran, Kekerasan Ekonomi, danUndang-Undang No. 23 Tahun 2004
SK0000314 | 345 GAR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain