SKRIPSI
PERJANJIAN KONTRAGARASI DI PT. BANK NIAGA BANDUNG SEBAGAI JAMINAN PENYELAMATAN KREDIT DALAM PERJANJIAN BANK GARANSI
ABSTRAK
Salah satu jasa bank dalam rangka menunjang terlaksananya pembangunan adalah memberikan bank garansi. Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank, dalam arti bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa bank garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Dalam arti bahwa, bank menjamin nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban apabila nasabah yang bersangkutan di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Bank garansi diberikan kepada nasabah bank dengan tujuan memberikan bantuan yang sifatnya menunjang nasabah yang akan melakukan suatu pekerjaan yang sifatnya sangat terbatas dan terpilih. Hal yang berkaitan erat dengan pemberian bank garansi ini adalah jaminan yang dikenal dengan kontragaransi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang tujuannya untuk mengetahui asas-asas hukum dalam perjanjian bank garansi dan kontragaransi serta bagaimana penerapannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Untuk itu dikumpulakn dua jenis data, yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Selanjutnya data ini dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut:
Pertama, kekuatan kontragaransi dalam perjanjian bank garansi adalah sebagai jaminan penyelamatan kredit di PT. Bank Niaga, yang mana kontragaransi merupakan syarat mutlak pemberian oleh bank, karena kontragaransi akan sangat mendukung kepastian pelunasan prestasi yang dilakukan terjamin apabila terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, kontragaransi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian garansi bank.
Kedua, hubungan hukum yang mendasari perjanjian kontragaransi dan perjanjian bank garansi adalah perjanjian kredit pada awal dibuatnya transaksi antara bank dan nasabah kreditur.
Ketiga, mekanisme kontragaransi dalam upaya menyelamatkan kredit di PT. Bank Niaga Bandung dilakukan dengan memisahkan kontragaransi dari perjanjian bank garansinya. Akta kontragaransi ini merupakan perjanjian accessoir yang dikaitkan dengan akta perjanjian bank garansinya yang merupakan perjanjian campuran dengan identitas sendiri dan dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, sedangkan prosedur penilaian terhadap pemberian bank garansi ditambah pengikatan terhadap kontragaransinya mengacu pada prinsip kehati-hatian bank pada Pasal 2, Pasal 8 dan Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam hal terjadinya wanprestasi keberadaan kontragaransi ini, akan sangat menjamin kepastian prestasi yang dilakukan terjamin kepada bank.
S0000044 | 346 FIB p | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain