LEGAL MEMORANDUM
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PT. ASTRA HONDA MOTOR SEBAGAI PENERIMA LISENSI PATEN TERHADAP PENIRUAN PATEN OLEH PRODUSEN SEPEDA MOTOR CINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
ABSTRAK
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan paten yang dimilikinya. P.T Astra Honda Motor sebagai penerima lisensi ekslusif paten dekompresi milik Honda Motor Company Limited merupakan satu-satunya pihak yang berhak atas penggunaan paten dekompresi Honda di Indonesia. Namun pada awal 2006 di Indonesia beredar sepeda motor asal Cina dengan dekompresi yang meniru paten dekompresi Honda. Peniruan tersebut melanggar hak yang dimiliki Honda Motor Company Limited sebagai pemegang paten, dan P.T Astra Honda Motor sebagai penerima lisensi paten.
Dari paparan fakta hukum maka permasalahannya :
1. Berdasarkan kualifikasi hukum apa tindakan peniruan paten dekompresi Honda yang dilakukan oleh produsen sepeda motor Cina dapat digugat oleh Honda Motor Company Limited dan P.T Astra Honda Motor?
2. Apakah P.T Astra Honda Motor selaku penerima lisensi paten juga memiliki hak untuk menggugat importir sepeda motor Cina di Indonesia karena telah mengimpor produk sepeda motor Cina tersebut ke wilayah Indonesia?
Alat analisis yang dipergunakan dalam pembahasan memorandum hukum ini adalah penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Adapun kesimpulannya adalah peniruan paten yang dilakukan oleh produsen sepeda motor cina dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun karena ada kesepakatan damai, maka pihak Honda dapat menggugat berdasarkan atas wanprestasi (ingkar janji) bila dikemudian hari para produsen sepeda motor Cina melanggar isi kesepakatan damai tersebut. Gugatan juga dapat diajukan terhadap importir sepeda motor cina tersebut di Indonesia.
Kata Kunci : Tindakan Hukum, Penerima Lisensi Paten, Peniruan Paten.
ABSTRACT
The patent holder has the right to give a license to other party based on the license agreement to conduct the patent owned. P.T Astra Honda Motor as the beneficiary of exclusive patent of decompression patent, which belong to Honda Motor Company Limited, is the only party who has the right to use Honda decompression patent in Indonesia. However, in Indonesia, in the early of 2006, there have been revolved motorcycles from China with decompression which duplicate Honda decompression patent. The duplication violates the right owned by Honda Motor Company Limited as the patent holder, and P.T Astra Honda Motor as the beneficiary of the patent.
Based on the description of the law facts, the predicaments are:
1. Based on which law qualification does the act of duplication of Honda decompression patent, which is done by Chinese motorcycle produsen, can be claimed by Honda Motor Company Limited and P.T Astra Honda Motor?
2. Does P.T Astra Honda Motor, as the beneficiary of the patent license, also has the right to claim the Chinese motorcycle Importer in Indonesia for importing those products to Indonesia?
The analysis tools used in the study of this law memorandum are grammatical and systematic interpretations, which based on book of civil Law and law number 14 year 2001 about patent.
The conclusion is the duplication of patent done by Chinese motorcycle producers can be defined as the act against the law. However, because of the agreement from both parties, then the Honda party can claim based on the agreement contravention, if the Chinese producers violate the agreement. The claim can also be proposed to those importers in Indonesia.
Keywords: Law Act, Patent License beneficiary, Patent Duplication.
S0000039 | 346 JUA t | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain