SKRIPSI
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN ARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
ABSTRAK
Tindak Pidana Penipuan sangatlah sering terjadi dimasyarakat, berbagai
macam hal cara yang dilakukan dalam tindakan penipuan. Salah satunya adalah
dengan cara arisan. Secara kasat mata arisan berkembang pesat di dalam
masyarakat serta merupakan hal yang paling populer, sehingga mencuri perhatian
banyak orang yang pada akhinya membentuk kelompok-kelompok yang bertujuan
menghimpun dana guna diadakannya arisan, kemudian diundi jika salah satu
anggota keluar jadi pemenang maka dana hasil himpunan dan diberikan sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati. Selanjutnya sesuai dengan waktu yang
ditentukan arisan akan dilaksanakan kembali secara teratur dan berkala. Namun di
jaman era modern sekarang arisan berkembang pesat, berbagai macam bentuk
arisan yang diciptakan masyarakat yang bertujuang untuk memperbaiki sistem
ekonomi keluarga pada umumnya.
Kasus yang terjadi di Jalan Ciawitali RT/RW. 03/09 Kelurahan Cieutereup
Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi berupa yang tidak adalah kasus arisan
lebaran yang banyak merugikan anggotanya hingga mencapai Rp. 4.000.000.000,-
dengan jumlah penabung atau anggota 4600 orang, dengan janji uang tersebut
akan diberikan tetap utuh dan janji akan diberi bonus berupa bonus sembako,
paket pendidikan dan paket munggah dan tabungan paket lebaran. Metode yang
digunakan untuk penelitian permasalahan mengenai Penipuan Arisan yang terjadi
di Jalan Ciawitali tersebut, penulis menggunakan metode yuridis-normatif yakni
mengkaji permasalahan yang terjadi berdasarkan pada Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, juga menggunakan metode yuridissosiologis
bertujuan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya mengenai kasus
Penipuan arisan. Hasil dari penelitian yang diperoleh tersebut diketahui bahwa
factor yang mendasari pelaku melakukan Penipuan Arisan, pertanggung jawaban
pidana terhadap penipuan yang mengatasnamakan arisan, serta upaya-upaya
penanggulangan dalam meminimalisir tindak pidana penipuan arisan. Seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang Penipuan merupakan dasar
hukum dalam proses penegakan hukum. Serta pasal-pasal lainnya yang berkenaan
tentang penipuan merupakan jawaban bagi penegak hukum untuk menindak tegas
terhadap Tindak Pidana Penipuan. Namun dalam menangani tindak pidana
tersebut perlu adanya keseriusan dalam penangan kasus penipuan yang
mengatasnamakan arisan dan dihukuman sesuai dengan ketentuan yang beraku
serta menciptakan kepastian hukum di masyarakat.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan dan Arisan
SK0000310 | 345 SUD p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain