SKRIPSI
PEMBOCORAN RAHASIA DAGANG ATAS SUATU PRODUK OLEH MANTAN KARYAWAN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Pada prinsipnya rahasia dagang merupakan segala informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam rangka kegiatan perdagangan. Perlindungan terhadap rahasia dagang merupakan hal baru dalam sistem perlindungan HKI di Indonesia. Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan atau informasi lain dibidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diketahui oleh umum. Permasalahnnya saat ini adalah apakah Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sudah melindungi Rahasia Dagang suatu produk dari pegawai yang beritikad tidak baik, bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh pemilik suatu produk agar mendapat perlindungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi atas tindakan karyawan yang beritikad tidak baik. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai rahasia dagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma, pendekatan atau penelitian doktrin atau penelitian hukum normatif. Metode ini digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundangundangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan yang lainnya serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek artinya penelitian ini lebih menekankan terhadap penelitian terhadap penelitian persamaan pada pokoknya yang dikenal dalam merek dan persamaan substansial. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah bersifat deklaratif. Dasar perlindungan rahasia dagang adalah Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, perlindungan berdasarkan kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak yang diatur oleh Pasal 1338 KUHPerdata. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi itu menjadi milik publik (public domain). Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
KATA KUNCI : PEMBOCORAN, RAHASIA DAGANG, KARYAWAN
2000000999 | 346 REI p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain