SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN KERJA ANTARA PENYIAR RADIO DENGAN PT.MITRAGAMMA SWARA RADIO OZ 103.1 FM BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Perjanjian kerja yang dilakukan antara penyiar radio dengan PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung merupakan perjanjian kerja yang tertulis yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, seperti tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan seaktual mungkin mengenai perkembangan pandangan serta ketentuan yuridis terhadap kedudukan hukum perjanjian kerja antara penyiar radio dengan PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 001/KK/STAFF-OZ/X/2007, dan Untuk menemukan penjelasan mengenai pelaksanaan tanggung jawab terhadap perjanjian kerja antara penyiar radio dengan PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung, serta Untuk menemukan penjelasan mengenai kendala-kendala yang dihadapi PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai penyiar radio. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptifanalitis. Mengenai tahap penelitian digunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen dan wawancara, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah yuridis-kualitatif dan lokasi yang penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan instansi-instansi yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kedudukan hukum perjanjian kerja antara penyiar radio dengan PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 001/KK/STAFF-OZ/X/2007 memiliki kedudukan yang kuat, karena perjanjian para pihak sama dengan Undang-undang bagi kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa: “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Mengenai pelaksanaan tanggung jawab terhadap perjanjian kerja antara pihak penyiar radio maupun pihak PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung, maka kedua pihak tersebut langsung bertanggung jawab terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama. Wujud pertanggungjawaban secara aktual dalam hubungan kerja yaitu pertanggung jawaban karena perjanjian. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja terhadap surat perjanjian kerja No. 001/KK/STAFF-OZ/X/2007 antara penyiar radio dengan PT. Mitragamma Swara Radio OZ 103.1 FM Bandung adalah status karyawannya sebagai tenaga kerja kontrak dan kedisiplinan dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyiar radio, antara lain tidak melaksanakan jadwal siaran tidak tepat pada waktunya dan penyiar radio mengambil cuti secara mendadak akan diberikan sanksi berupa peringatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
2000000433 | 346 SET s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain