SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH KAWASAN OBSERVATORIUM BOSSCHA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.
Observatorium Bosscha merupakan salah satu tempat peneropongan bintang tertua di Indonesia. Observatorium Bosscha berlokasi di Lembang, Jawa Barat, sekitar 15 km di bagian utara Kota Bandung dengan koordinat geografis 107° 36' Bujur Timur dan 6° 49' Lintang Selatan. Tempat ini berdiri di atas tanah seluas 6 hektar, dan berada pada ketinggian 1310 meter di atas permukaan laut atau pada ketinggian 630 m dari plato Bandung. Kode observatorium Persatuan Astronomi Internasional untuk observatorium Bosscha adalah 299. Seiring dengan kemajuan jaman kini keberadaan Observatorium Bosscha terancam moleh lingkungan sekitar, sehingga tak jarang kawasan observatorium Bosscha sering terlibat suatu sengketa dengan perusahaan atau pun pihak lain yang berkepentingan. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah penerapan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap pemberian kedudukan hak atas tanah kawasan Observatorium Bosscha Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut hak atas tanah yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, tahap penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum dan wawancara, alat analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yakni data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan cara interpretasi, penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap pemberian Hak Atas Tanah kepada kawasan Observatorium Bosscha , Secara umum telah dilaksanakan, baik oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten dan/atau Kota, tetapi belum efektif karena keadaan dan kemampuan sumber daya manusianya yang terbatas. Hal tersebut menyebabkan kawasan Observatorium Bosscha tidak mempunyai status hak atas tanah, padahal Observatorium Bosscha telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya serta sangat penting keberadaannya kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu astronomi, dan tidak semua Negara didunia ini mempunyai Observatorium seperti Observatorium Bosscha Maka dari itu Sertifikat Hak Milik untuk kawasan observatorium Bosscha harus diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Bandung.
2000000795 | 346 PUT t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain