SKRIPSI
ANALISIS HUKUM KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT YANG SEDANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kurator memiliki wewenang dan tugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit (boedel pailit). Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, tidak jarang kurator mendapatkan harta pailit sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri, bahkan telah disita. Keadaan yang demikian, dapat menghambat Kurator dalam mengurus harta kekayaan debitor pailit, sekaligus akan mempengaruhi pelaksanaan pembayaran terhadap kreditor pemohon pailit. Kedudukan kreditor dalam gugatan perdata sebelum diajukannya permohonan kepailitan terhadap debitor yang sama pun harus jelas tahapan proses beracaranya. Hal ini semata-mata demi tercapainya kepastian hukum dalam beracara. Oleh karena itu, langkah-langkah yang harus ilakukan oleh Kurator dalam membereskan boedel pailit yang demikian, juga harus sesuai dengan kapasitasnya. Jangan sampai dalam melakukan tugasnya ini, Kurator melebihi kewenangannya atau tidak mengerti besarnya kewenangan yang dimilikinya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, apa akibat hukum yang akan terjadi terhadap harta pailit yang telah disita? Bagaimanakah kewenangan
kurator dan Pengadilan Negeri terhadap boedel pailit yang sedang disita? Serta,
langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh Kurator terhadap boedel pailit yang sedang disita tersebut?
Skripsi ini dilakukan melalui metode penelitian yurudis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Artinya, penelitian ini lebih mengutamakan data sekunder daripada data primer, atau lebih mengutamakan data kualitatif daripada data kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan kepustakaan dan wawancara menggunakan handout.
Hasil dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa sita terhadap harta pailit harus dilepaskan, dan diganti menjadi sita umum. Kewenangan kurator terhadap harta pailit yang disita oleh Pengadilan Negeri hanyalah sebatas pemberi informasi
dan pemohon, sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pemutus atas segala upaya yang dilakukan kurator terhadap harta pailit yang sedang berstatus sitaan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan kurator terhadap harta debitor pailit
yang telah disita dalam perkara perdata adalah mengupayakan agar debitor dan seluruh kreditor kooperatif. Kurator juga dapat mengajukan upaya perlawanan terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Kata kunci : Kurator, Pengadilan Negeri, Harta Pailit, Sita, Debitor Pailit.
2000000198 | 346 FIT a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain