SKRIPSI
PERAN MASYARAKAT DALAM PENERAPAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI KAWASAN INDUSTRI LEUWI GAJAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya
alam, baik sumber daya alam yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
Pembangunan yang dilakukan bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, salah satu pembangunan di Indonesia adalah
pembangunan industri di kawasan industri Leuwi Gajah. Adanya kegiatan
produksi industri-industri di Leuwi Gajah selain berdampak positif, juga
mempunyai dampak negatif berupa limbah industri. Peran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting dalam upaya perlindungan
terhadap lingkungan hidup dari pencemaran yang disebabkan oleh pembuangan
limbah langsung kelingkungan tanpa pengelolaan terlebih dahulu. Sehubungan
dengan hal tersebut maka yang jadi permasalahan adalah Apakah pembuangan
limbah industri di kawasan industri Leuwi Gajah sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bagaimanakah peran masyarakat dalam
penerapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada industri dalam upaya
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, bagaimanakah akibat hukum
terhadaap perusahaan/industri yang tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air
Limbah (IPAL) sebelum membuang air limbah langsung ke sungai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode
penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian
berupa studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik pengumpulan data dengan
cara studi dokumen dengan mencari data selengkap mungkin dari data-data
skunder dari bahan-bahan hukum dan metode analisis data dengan menggunakan
metode yuridis kualitatif.
Pelaksanaan pembuangan limbah industri di kawasan industri Leuwi
Gajah Kota Cimahi, setiap industri diwajibkan untuk mempunyai Insatalasi
Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Pasal 59 ayat (1) menyatakan : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib
melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Sedangkan pada
pelaksanaanya belum semua industri mempunyai IPAL. Jadi pelaksanaan
pembuangan limbah industri di kawasan industri Leuwi Gajah tidak sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peran masyarakat dalam penerapan
IPAL pada industri bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh industri dalam pembuangan limbah yang tidak dikelola
terlebih dahulu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai denga apa yang terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal
70 ayat (1) Dalam pelaksanaannya peran masyarakat hanya dilibatkan dalam
proses pembuatan AMDAL pada saat industri akan dibangun, tetapi selanjutnya
peran masyarakat jarang dilibatkan khususnya dalam pengawasan industri dalam
pembuangan limbah. Akibat hukum terhadap industri yang tidak mempunyai
IPAL yaitu dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata dan
sanksi pidana.
Kata Kunci : Pengelolaan Limbah, Peran masyarakat, Akibat Hukum,
Kawasan Industri
2000000189 | 346 SUM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain