SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PT PUPUK KUJANG CIKAMPEK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan industri selain memberi efek positif ternyata membawa efek negatif seperti timbulnya pencemaran lingkungan, penggunaan bahan bahan kimia berbahaya oleh pihak industri yang sering kali menimbulkan permasalahan di dalam pengolahan pembuangan limbah cair pupuk. Seperti yang terjadi di kawasan industri di Desa Dawuan Tengah wilayah Pajaten Cikampek antara PT. Pupuk Kujang Cikampek dengan warga sekitar kawasan industri. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apakah pembuangan limbah cair PT Pupuk Kujang Cikampek menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Bagaimanakah PT Pupuk Kujang Cikampek melakukan pengolahan limbah cair yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh masyarakat akibat terjadinya pencemaran limbah cair PT Pupuk Kujang Cikampek dan cara penyelesaiannya. Metode penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu dengan cara menguraikan yang menggambarkan suatu keadaan disertai penguraian untuk mencari korelasi atau hubungan, kaitan, atau hubungan pengaruh antara variable yang satu dengan variable lainnya. Baik yang di peroleh dari studi, lapangan, yang kemudian di interprestasikan, di analisis dan disimpulkan, Metode pedekatan yang digunakan yaitu Yuridis Normatif yang bertujuan untuk mencari dasar-dasar hukum yang berlaku dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Teknik pengumpulan data terbagi menjadi dua yaitu tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Analisis data yang dilakukan secara Yuridis Kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan kegiatan pembuangan limbah cair PT. Pupuk Kujang Cikampek belum sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Bercun. PT Pupuk Kujang Cikampek melakukan pengolahan limbah cair yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan dengan cara kebocoran B3 dari unit pengolahan limbah, Biasanya kebocoran ini disebabkan karena adanya tekanan proses yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan regangan antara flange ke flange maka seal akan rusak atau memuai dan karetnya akan lepas sehingga tangki atau pipa bocor, selain itu disebabkan karena alat-alat yang digunakan sudah terlalu lama maka mutunya kurang bagus. Cara penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 84 dan 87 dan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang harus membayar ganti rugi sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci : Pencemaran, Pengolahan, Pembuangan, Perlindungan, Pengelolaan Limbah Cair pupuk.
2000000910 | 346 PRA k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain