SKRIPSI
PERLINDUNGAN NASABAH BANK TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING AKIBAT ERROR YANG MENYEBABKAN GAGALNYA PEMBAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi, telah diwujudkan oleh perbankan melalui internet banking, yang merupakan suatu layanan elektronik kepada nasabah bank secara on line di internet. Di Indonesia, telah ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang didalamnya mengatur tentang perlindungan nasabah bank, terhadap penggunaan produk perbankan. Dalam tugas akhir ini, Peneliti mengangkat tiga permasalahan. Permasalahan tersebut yakni bagaimanakah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengatur tentang perlindungan nasabah bank terhadap penggunaan fasilitas internet banking akibat Error yang menyebabkan gagalnya pembayaran, bagaimanakah pelaksanaan perlindungan nasabah bank terhadap penggunaan fasilitas internet banking akibat Error yang menyebabkan gagalnya pembayaran dihubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan nasabah bank terhadap penggunaan fasilitas internet banking akibat Error yang menyebabkan gagalnya pembayaran. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, nasabah berhak memperoleh ganti kerugian atas penyelenggaraan sistem elektronik atau penggunaan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian, serta dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan nasabah, terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian penggunaan fasilitas internet banking. Pelaksanaan perlindungan nasabah bank belum maksimal sebagaimana yang diharapkan. Kurang optimalnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan kerugian di pihak nasabah. Upaya yang dapat dilakukan nasabah bank atas timbulnya kerugian pada penggunaan internet banking, yakni nasabah dapat melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana, antara lain dengan melakukan pengaduan nasabah dan mengajukan gugatan secara perdata. Nasabah memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat. Dari hasil tersebut, dapat diketahui mengenai pentingnya pembentukan suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking.
Kata kunci : perlindungan, nasabah, bank, internet banking, Error, gagal pembayaran.
2000000908 | 346 MAS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain