SKRIPSI
HAK-HAK PERDATA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN YANG KEDUA ORANGTUANYA BERCERAI
Anak adalah tunas harapan bangsa yang akan menjalankan eksistensi nusa dan bangsa Indonesia. Anak perlu mendapatkan jaminan perlindungan tidak terbatas dan tanpa perbedaan status sosial, politik dan agama. Perlindungan yang diberikan berlaku juga terhadap hak-hak perdata yang lahir dari perkawinan campuran yang kedua orangtuanya bercerai. Perbedaan kewarganegaraan dari orang tua menimbulkan permasalahan mengenai peraturan perundang-udangan dalam memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap anak karena putusnya perkawinan dari orang tua yang melakukan perkawinan campuran dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila hak-hak anak tidak dipenuhi demi terjaminnya kesejahteraan anak. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis yang menggambarkan fakta-fakta hukum (dalam masyarakat) dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang meneliti fakta hukum dengan menerapkan asas-asas hukum dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara spesifik perlindungan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran. Demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, anak dapat tetap dalam asuhan ibunya, bahkan dapat berkewarganegaraan Indonesia seperti ibunya apabila dimohonkan ibu ke pengadilan, meskipun sistem kewarganegaraan Indonesia adalah ius sanguinis (keturunan) bahwa kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan ayah. Ketentuan ini merupakan terobosan bagi ketentuan peraturan kewarganegaraan demi kepentingan anak, terutama bila terjadi perceraian dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Upaya hukum dapat dilakukan agar kedudukan dan hak anak dari orang tua yang bercerai mendapat kepastian hukum, yaitu dapat diajukan melalui pengadilan, sehingga pengadilan akan mengeluarkan putusan yang berpedoman pada kepentingan anak berdasarkan permohonan oleh salah satu orang tua. Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, kebutuhan anak yang dinamis tetap dapat terpenuhi, kedudukan dan hak anak tetap ada, serta kesejahteraan anak dapat terselenggara dengan baik.
Kata Kuci : Perkawinan, Kewarganegaraan, Anak.
2000000810 | 346 FAN h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain