SKRIPSI
PEMBLOKIRAN SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL PT.INDOSAT OLEH PT.TELKOM DIHUBUNGKAN OLEH UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI JO UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Alat komunikasi pada saat ini terdiri dari telepon, surat kabar, radio, televisi. Telepon merupakan alat komunikasi yang paling banyak dipakai dibandingkan jenis komunikasi melalui telepon dengan jumlah penduduk misalnya terasa belum memadai. Pasar jasa telekomunikasi yang dulunya tertutup berubah menjadi terbuka seperti jasa lainnya. Jasa telekomunikasi diatur dalam traktat internasional General Agreement On Trade in Service (GATS). PT. Telkom sebagai perusahaan jasa telekomunikasi melakukan kerja sama dengan PT. Indosat dalam bidang akses sambungan langsung internasional (SLI). Setelah perjanjian berjalan ternyata PT. Telkom melakukan pemblokiran terhadap akses sambungan langsungan internasional (SLI) tanpa sepengetahuan PT. Indosat. Tidakan yang dilakukan PT. Telkom dapat dikatakan Monopoli, Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mempelajari kriteria-kriteria dan pengaturan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk mengetahui dan mempelajari implementasi Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas kasus pemblokiran SLI (Sambungan Langsung Internasional) PT. Indosat Tbk oleh PT. Telkom Tbk, untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana penyelesaian dari permasalahan pemblokiran SLI (Sambungan Langsung Internasional) PT. Indosat Tbk oleh PT. Telkom Tbk. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan dititikberatkan pada data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung studi lapangan yakni pemeriksaan dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemblokiran SLI (sambungan Langsung Internasional) oleh PT. Telkom Tbk terhadap PT. Indosat Tbk merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi, penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tepat dalam penyelesaian kasus pemblokiran PT. Indosat Tbk oleh PT. Telkom Tbk, penyelesaian permasalahan kasus pemblokiran PT. Indosat Tbk dengan PT. Telkom Tbk dapat diselesaikan melalui lembaga pemerintah yakni KPPU.
Kata Kunci : Persaingan Usaha, Pemblokiran, Telekomunikasi.
2000000839 | 346 PUT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain