SKRIPSI
PRAKTEK EKSEKUSI ATAS DASAR PERIKEMANUSIAAN DAN KEPATUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Eksekusi dalam ruang lingkup perdata merupakan upaya pengadilan untuk mempertahankan dan melindungi hak individu secara formil dan menciptakan kepastian hukum tentang hal yang disengketakan. Dalam melaksanakan eksekusi, pejabat pelaksana eksekusi wajib memperhatikan, melindungi, dan menegakan hak asasi manusia para pihak. Namun dalam prakteknya, perlindungan hak asasi pemohon eksekusi dan termohon eksekusi tidak seimbang. Pejabat pelaksana eksekusi lebih melindungi hak asasi pemohon eksekusi dan terkadang kurang memperhatikan atau bahkan melupakan hak asasi termohon eksekusi, hal ini disebabkan karena termohon eksekusi dianggap salah, dinyatakan kalah dalam persidangan melalui putusan yang inkrah, dan dihukum melalui upaya eksekusi. Untuk melakukan penelitian terkait permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu metode yang bertujuan untuk menemukan asas hukum terkait dengan permasalahan perlindungan hukum dan penegakan hak asasi dalam praktek eksekusi perdata. Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak dibenarkan jika pejabat eksekusi atau pihak manapun untuk mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi setiap individu termasuk pihak termohon eksekusi.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Sita Eksekusi, Perlindungan Hukum
2000001169 | 346 NUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain