SKRIPSI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTERI YANG DINIKAHI SECARA SIRI DI WILAYAH JAKARTA.
ABSTRAK
Perkawinan siri yang merupakan salah satu bentuk permasalahan yang saat
ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Salah satu permasalahannya yaitu
bentuk perlindungan terhadap wanita dalam status perkawinan siri apabila terjadi
kekerasan dalam rumah tangga, karena masalah nikah siri ini tidak diatur dalam
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan serta sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tentu saja Kondisi tesebut menimbulkan akibat pelanggaran terhadap hak-hak
perempuan yang terjadi didalam ruang lingkup privat/domestik ini menjadi
tindakan yang tidak dapat dijangkau oleh negara. Berdasarkan uraian latar
belakang permasalahan tersebut, maka penelitian ini diberi pembatasan masalah,
diantaranya adalah apa yang menjadi latar belakang dari perkawinan siri oleh
seorang laki-laki yang sudah berumah tangga kemudain mengapa tindak
kekerasan dalam perkawinan siri semakin marak dilakukan dan yang terakhir
adalah solusi pemecahan agar kekerasan dalam perkawinan siri dapat dicegah.
Spesifikasi penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yurisidis sosiologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dengan
melakukan penelitian terhadap data sekunder yaitu terhadap studi dokumen dan
studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang
terkait. Penulis terlebih dahulu memaparkan dan menjabarkan fakta-fakta serta
materi yang akan dibahas, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri oleh
seorang laki laki yang telah berumah tangga diantaranya adalah nikah siri
dilakukan karena adanya hubungan terlarang antara laki-laki yang sudah berumah
tangga dengan wanita lain dengan alasan seseorang laki-laki merasa sudah tidak
bahagia dengan pasangannya (istri pertamanya) maka timbul niatan untuk mencari
pasangan lain kemudian bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipili (PNS)
perkawinan sirri biasa dilakukan untuk menghindari hukuman administratif yang
akan dijatuhkan oleh atasan, oleh karena Perkawinan siri tidak dikenal dan diakui
dalam hukum negara maka pasangan suami istri tersebut tidak mempunyai hak
dalam hal perlindungan hukum atas perkawinan. Hal ini lah yang menjadi salah
satu indikator tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan siri
semakin marak dilakukan, Solusi pemecahan agar KDRT dalam perkawinan siri
dapat dicegah diperlukan kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan
masyarakat. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam Pasal 14 dan Pasal 15
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengenai kewajiban setiap orang yang
mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya.
Kata Kunci : Kekerasan, Rumah Tangga, Pernikahan Siri
SK0000317 | 345 YUN k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain