SKRIPSI
KARYA CIPTA DALAM BENTUK LUKISAN HASIL MASYARAKAT JELEKONG SEBAGAI SALAH SATU SARANA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.
Lukisan merupakan salah satu karya seni yang dilindungi oleh pemerintah. Dalam lukisan melekat hak cipta sehingga lukisan termasuk karya seni yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. kelurahan Jelekong, kecamatan Baleendah, kabupaten Bandung merupakan suatu kawasan yang terkenal sebagai sentra lukisan yang dihasilkan oleh para pelukis di kawasan ini telah terjual ke Braga, Bali, Yogyakarta, Jakarta, Batam, Sumatra dan Jawa barat. Selain itu banyak pula para bandar lukisan yang membeli langsung di Jelekong untuk di jual kembali di daerah lain dengan harga yang jauh lebih mahal dari pada harga yang di tawarkan oleh para pelukis di Jelekong. Karena perbedaan harganya terpaut jauh maka timbul permasalahan pada masyarakat Jelekong yang selalu menjual lukisan dengan harga yang murah. Karena pada lukisan tersebut terdapat pula hak ekonomi yang seharusnya di dapatkan oleh para pelukis Jelekong. Dari permasalahan ini muncul suatu identifikasi masalah Apakah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan atas hasil lukisan yang dihasilkan oleh masyarakat, mekanisme yang harus dilakukan oleh masyarakat atas hasil lukisan agar dapat dijadikan salah satu sarana peningkatan perekonomian masyarakat, penyelesaian permasalahan dengan banyak tersebarnya lukisan yang diperjual-belikan oleh pihak lain. Penulisan skripsi ini bersifat yuridis kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dan dihubungkan dengan fakta-fakta di lapangan sehingga mudah dipahami sedangkan data hasil penelitian baik lapangan maupun kepustakaan disusun secara kualitatif. Ditinjau dari aspek hukum yang tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak cipta maka seharusnya lukisan hasil karya masyarakat Jelekong terlindungi secara yuridis. Karena pasal ini telah mengatur perlindungan hukum atas hak cipta yang di wujudkan dalam bentuk hasil karya lukisan. Hal ini tercermin dalam Pasal 12 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 ayat 1 huruf f yang menegaskan bahwa : seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. apabila masyarakat Jelekong ingin mendaftarkan lukisannya sesuai mekanisme maka masyarakat Jelekong harus membentuk suatu komunitas yang berbadan hukum. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir semua kepentingan para pelukis Jelekong. Penyelesaian permasalahan dengan banyak tersebarnya lukisan hasil masyarakat Jelekong yang diperjual-belikan oleh pihak lain dapat diselesaikan dengan cara membentuk paguyuban dengan pengurus yang berkompeten dalam hal lukisan dan memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang jelas sehingga dapat menetapkan program kerja seperti megadakan bazar lukisan, pameran lukisan, pelatihan melukis, pemusatan barang atau lukisan pada suatu tempat, menentukan harga eceran tertinggi dari sebuah lukisan dan hal lain yng berkaitan dengan peningkatan perekonomian masyarakat Jelekong.
Kata kunci : Hak cipta, lukisan, peningkatan perekonomian
2000000410 | 346 HAR k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain