SKRIPSI
KEDUDUKAN MENTERI TRIUMVIRAT DALAM KEKOSONGAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bilamana terjadi kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden karena berhalangan tetap secara bersamaan maka Tugas Kepresidenan adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama (Menteri Triumvirat). Mekanisme pelaksanaan Tugas Kepresidenan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur dengan rinci dan tidak ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang hal ini. Maka dapat muncul permasalahan mengenai kedudukan, wewenang, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepresidenan, siapa yang mengkoordinasi ketiga Menteri Triumvirat, serta mengenai konsekuensi yuridis bila terjadi perselisihan dan bagaimana pertanggungjawaban dari Menteri Triumvirat. Penelitian ini bersifat (deskriptif analitis) dengan menggunakan Metode pendekatan (yuridis normative) yang selanjutnya menyusun tahap penelitian melalui Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research), seterusnya menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, kemudian menggunakan alat pengumpulan data dengan mengumpulkan data dari Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Perundang-Undangan, buku, file, dokumen yang ada hubungannya dengan skripsi ini, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan (metode kualitatif). Bahwa ketiga Menteri Triumvirat dalam menggantikan sementra Tugas Kepresidenan dalam hal Presiden sebagi Kepala Pemerintahan, serta bilamana terjadi perselisihan atau sengketa mekanisme penyelesaiannya oleh Mahkamah Konstitusi, dalam pelaksaanan Tugas Kepresidenan oleh ketiga Menteri Triumvirat tidak ada yang mengkoordinasi, serta mekanisme pertanggungjawaban dapat saja disamakan dengan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu diperlukan Peraturan perundang-Undangan yang mengatur dengan rinci mengenai pelaksanaan Tugas Kepresidenan oleh ketiga Menteri Triumvirat sebagai penjabaran dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Kata Kunci : Menteri, Triumvirat, Kedudukan, Kekosongan, Jabatan, Presiden dan Wakil Presiden.
2000000983 | 342 YUH k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain