SKRIPSI
KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Seiring meningkatnya kegiatan bisnis di era globalisasi dan modernisasi saat ini dengan banyaknya transaksi bisnis syariah yang tidak lepas akan terjadinya konflik yang berujung sengketa. Untuk itu diperlukan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efesien, dengan biaya murah. Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), yakni penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan salah satu ruang lingkup ADR adalah arbitrase institusional dan arbitrase ad-hoc. Di Indonesia yang termasuk arbitrase institusional selain BANI, juga yang disebut dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan melalui SK MUI No: Kep-084/MUI/II/2010 Tentang Pedoman Dasar Basyarnas. Basyarnas sebagai lembaga arbitrase diharapkan dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Perbankan Syariah merupakan salah satu obyek sengketa yang dapat diselesaikan melalui BASYARNAS, yakni sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Permasalahannya adalah kemanakah para pihak hendak menyelesaikan sengketa yang timbul akibat hubungan hukum perbankan syariah, kemudian bagaimana kekuatan hukum dari putusan BASYARNAS, serta kendalakendala hukum apakah yang dihadapi oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketanya melalui BASYARNAS. Secara spesifikasi penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptifanalitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, autentik, serta penafsiran extensif yang didukung oleh data primer dari penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif, untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh terhadap kewenangan BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, selanjutnya dapat diambil kesimpulan dan diberikan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian kewenangan BASYARNAS yaitu memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam bidang ekonomi syariah termasuk di dalamnya Perbankan Syariah serta keputusan yang dibuat oleh BASYARNAS mempunyai kekuatan mengikat dan putusan arbitrase tersebut bersifat final dan binding. Adapun kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui BASYARNAS antara lain kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS serta fungsinya. Oleh sebab itu perlu adanya upaya lebih lanjut untuk mensosialisasikan keberadaan BASYARNAS kepada masyarakat (pelaku bisnis) luas.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, ADR, dan Basyarnas.
2000000764 | 346 NAS k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain