SKRIPSI
ALIH FUNGSI PERMUKIMAN MENJADI TEMPAT USAHA FACTORY OUTLET DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Jo. PERDA NO 2 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA BANDUNG
ABSTRAK
Dalam proses penataan ruang, pergeseran fungsi lahan hampir mustahil untuk dihindarkan. Pergeseran fungsi lahan yang berlangsung pesat diberbagai daerah memanifestasikan perbenturan antar kepentingan yang berbeda dan sering mengemuka sebagai isyu ketataruang-an. Pemanfaatan ruang dibanyak daerah di Indonesia, dalam pelaksanaannya sering atau tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian atau pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian dan lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Pendirian Kawasan factory outlet di kota Bandung kebanyakan berada di permukiman penduduk, bukan di kawasan bisnis. Sehingga keberadaannya sangat mempengaruhi tata ruang Kota Bandung. Dalam hal ini banyak pendirian factory outlet yang memfungsikan permukiman sebagai factory outlet yang pada kenyataanya masih menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) permukiman bukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat usaha.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu membuat gambaran dan fakta dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode analisis yang mengguankan teori dan konsep ilmu hukum dengan cara meinventarisasi hukum positif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang bertitik tolak pada hukum positif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian menunjukan bahwa dengan berubahnya alih fungsi permukiman menjadi tempat usaha factory outlet di kota Bandung pada kenyataannya sebagian dari para pelaku usaha factory outlet tidak menempuh mekanisme perizinan untuk merubah fungsi permukimannya menjadi tempat usaha factory outlet. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 102 ayat (2), 116 Perda No 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Kata Kunci : Penataan Ruang, Factory Outlet, Permukiman
ABSTRACT
In process course of space arrangement, displacement land function almost impossible for avoided. Displacement land function that goes on quickly various area manifestation of collision between different interest and often appear as space arrangement issue. exploiting of Space a lot of area in Indonesia, in its execution often or not always in line with planology plan which have been specified. Improperly or violation cause of some factor for example, pressure of market growth to space, not yet unclear mechanism of control and its weakness of law enforcement. Founding of Area of factory outlet in Bandung city that most residing in resident settlement, non in business area. So that its existence is very influence planology of Bandung city. In this case a lot of founding of factory outlet which functioned settlement as factory outlet which really still use permit found building (1MB) resident settlement non permit found building (IMB) for effort place.
This research use the specification of analytical descriptive research that is make picture and fact and approach method used yuridis normative that is analysis method which use of theory and concept of law science by ways inventory of positive law. Research phase which done through biography and field research. Technique of data collecting done that is document study and interview. As according to applied approach method, hence the data obtained for this research is analyzed by yuridis qualitative that is research starting at positive law.
Result obtained from research indication that by changed it displace function of resident settlement become effort place of factory outlet in Bandung city practically some of and all perpetrator of effort to factory outlet not go through mechanism of permit for change of function of resident settlement become effort place of factory outlet. As it said at article 102 paragraph (2), 116 Regional No 2, 2004 Regarding Bandung City Plan.
Keyword : Space Settlement, Factory Outlet, Resident Settlement
S0000029 | 346 SUS a | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain