SKRIPSI
PENDAFTARAN TANAH YANG DIPEROLEH KARENA DALUWARSA ( VERJARING ) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH No. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Jo. PASAL 1963 KUHPerdata
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang diselenggarakan mulai tanggal 24 September 1961 menjadi dasar pendaftaran tanah secara serentak meliputi seluruh wilayah Indonesia. Namun, meskipun begitu bukan berarti tidak terdapat masalah terhadap pendaftarannya. Karena Indonesia mayoritas menganut ketentuan hukum adat, masih banyak tanah-tanah yang tidak memiliki alat bukti tertulis terhadap tanahnya. Dengan kata lain, alat bukti yang dapat di buktikan hanya dengan penguasaan fisik semata. Hal tersebut pada zaman Hindia Belanda dalam hal pendaftaran tanah-tanah hak Barat diatasi dengan lembaga “Verjaring” (KUHPerdata Pasal 584 jo. 1963), yaitu apabila sebidang tanah diperoleh dengan itikad baik dan sudah dikuasai sekian lama secara terbuka tanpa ada pihak yang menggugat, maka oleh hukum siapa yang menguasainya ditetapkan sebagai pemiliknya. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana proses mendaftarkan tanah dengan tidak memiliki alat bukti tertulis atau hanya berdasar kepada penguasaan fisik. Dalam skripsi ini penulis akan mengungkapkan bagaimana proses pembuktian dan pelaksanaan pendaftaran tanah karena verjaring serta upaya-upaya dari Badan Pertanahan Nasional dalam mengatasi masalah-masalah tersebut. Metode penelitian yang dijadikan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji kesesuaian antara peraturan dengan implementasinya di masyarakat. Adapun tahap penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta penelitian lapangan (Field Research) dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa walaupun Verjaring merupakan warisan Hindia-Belanda namun implementasinya terhadap hukum positif masih sangat relevan dengan keadaan hukum saat ini terutama dalam hal pendaftaran tanah. Badan Pertanahan Nasional selaku lembaga pendaftaran tanah telah banyak melakukan upaya-upaya dalam mendaftarkan tanah-tanah yang tidak memiliki bukti tertulis dan hanya berdasar penguasaan fisik tanah. Badan Pertanahan Nasional berpijak pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah terutama pada pasal 24 ayat (2) dan pasal 32 ayat (2).
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pembuktian Hak Atas Tanah, Penerbitan Sertifikat
2000000804 | 346 WIJ p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain