SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS UTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI TENAGA KERJA ASING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang domman, sebab pajak datang sendiri sebagai pendapatan negara karena merupakan kewajiban Wajib Pajak kepada pemerintah. Salah satu jenis pajak yang telah diundang-undangkan untuk berlaku di Indonesia adalah Pajak Penghasilan dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan kemudian diubah sebagaimana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Salah satu jenis pajak yang dapat dikenakan pada tenaga kerja asing adalah Pajak Penghasilan (PPh) terhadap tenaga kerja asing. Pajak Penghasilan (PPh) pada umumnya merupakan masalah yang harus dihadapi oleh setiap warga Negara termasuk oleh tenaga kerja asing sebagai salah satu bagian dan warga negara selain warga negara Indonesia didalam negara Indonesia. Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip perpajakan atas penghasilan dalam arti luas, yaitu bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Untuk dapat mengetahui PPh, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing dari terjadinya utang pajak penghasilan, yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penulis mengkajinya melalui penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative sehingga sampai pada suatu kesimpulan dengan menggunakan metode analisis normatif-kualitatif. Metode yang digunakan Indonesia dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 36 Tahur 2008 tentang Pajak Penghasilan untuk mencegah terjadinya Pajak Penghasilan adalah melalui kredit pajak.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja asing dari terjadinya utang pajak penghasilan belum memadai, karena perlindungan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, sedangkan bagi tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum dari terjadinya utang pajak penghasilan. Hal ini dilakukan pemerintah dengan melihat pertimbangan alasan ekonomis.
Kata Kunci :
Pajak Penghasilan, Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2000000647 | 346 PRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain