SKRIPSI
LIKUIDASI BANK BPR CITRALOKA DANA MANDIRI AKIBAT PEMBUKUAN GANDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perbankan dan Undang-undang Bank Indonesia, agar sistem perbankan dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional, maka arah kebijakan di sektor perbankan bertujuan agar hanya bank yang sehat saja yang dapat terus eksis berusaha dalam sektor perbankan nasional. Dalam melaksanakan usahanya Bank Perkreditan Rakyat berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Pada penelitian ini penulis membahas tentang penyebab terjadinya proses likuidasi terhadap Bank BPR Citraloka Dana Mandiri, Tanggung Jawab Hukum Bank BPR Citraloka Dana Mandiri akibat Pembukuan Ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Penyelesaian Hukum terhadap Proses Likuidasi Bank BPR Citraloka Dana Mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian, Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini bersifat Deskriptif Analisis dan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Keseluruhan data-data penelitian yang telah diklarifikasikan kemudian dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa beberapa alasan atau masalah yang menyebabkan BPR Citraloka Dana Mandiri dicabut ijin usahanya, yaitu terjadinya fraud yang dilakukan oleh pemilik, pengurus, dan beberapa pegawai Bank Perkreditan Rakyat, salah satunya adalah akibat dijalankannya praktek pembukuan ganda yang bertujuan untuk menggelapkan dana nasabah. CAR (Capital Adequate Ratio atau rasio kecukupan modal) yang dimiliki oleh BPR Citraloka Dana Mandiri terus berada pada angka negatif selama dalam status pengawasan Bank Indonesia. Dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait dengan kasus BPR Citraloka Dana Mandiri, dimana bank tersebut sudah tidak lagi dapat disehatkan lagi keuangannya dan harus segera dilikuidasi. Hal tersebut mengakibatkan kerugian nasabah yaitu risiko kehilangan dana yang disimpan di BPR Citraloka Dana Mandiri dan secara bersamaan menimbulkan tanggung jawab hukum BPR Citraloka Dana Mandiri untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. BPR Citraloka Dana Mandiri tersebut diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mengenai penyelesaian masalah BPR Citraloka Dana Mandiri, dilakukan dengan melalui mediasi perbankan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/ 1 /PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan. Akan tetapi nasabah merasa tidak puas atas hasil mediasi perbankan sehingga mengajukan upaya hukum melalui pengadilan sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Dalam hal ini tidak mengatur secara berlainan dari Hukum Acara Perdata yang berlaku. Kata Kunci : Proses Likuidasi, Tanggung Jawab, Penyelesaian Hukum
2000000880 | 346 WAR l | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain