PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of LIKUIDASI BANK BPR CITRALOKA DANA MANDIRI AKIBAT PEMBUKUAN GANDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

SKRIPSI

LIKUIDASI BANK BPR CITRALOKA DANA MANDIRI AKIBAT PEMBUKUAN GANDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

LIGAR WARAPANGESTU | 071000181 - Nama Orang;

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perbankan dan Undang-undang Bank Indonesia, agar sistem perbankan dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional, maka arah kebijakan di sektor perbankan bertujuan agar hanya bank yang sehat saja yang dapat terus eksis berusaha dalam sektor perbankan nasional. Dalam melaksanakan usahanya Bank Perkreditan Rakyat berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Pada penelitian ini penulis membahas tentang penyebab terjadinya proses likuidasi terhadap Bank BPR Citraloka Dana Mandiri, Tanggung Jawab Hukum Bank BPR Citraloka Dana Mandiri akibat Pembukuan Ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Penyelesaian Hukum terhadap Proses Likuidasi Bank BPR Citraloka Dana Mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian, Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini bersifat Deskriptif Analisis dan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Keseluruhan data-data penelitian yang telah diklarifikasikan kemudian dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa beberapa alasan atau masalah yang menyebabkan BPR Citraloka Dana Mandiri dicabut ijin usahanya, yaitu terjadinya fraud yang dilakukan oleh pemilik, pengurus, dan beberapa pegawai Bank Perkreditan Rakyat, salah satunya adalah akibat dijalankannya praktek pembukuan ganda yang bertujuan untuk menggelapkan dana nasabah. CAR (Capital Adequate Ratio atau rasio kecukupan modal) yang dimiliki oleh BPR Citraloka Dana Mandiri terus berada pada angka negatif selama dalam status pengawasan Bank Indonesia. Dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait dengan kasus BPR Citraloka Dana Mandiri, dimana bank tersebut sudah tidak lagi dapat disehatkan lagi keuangannya dan harus segera dilikuidasi. Hal tersebut mengakibatkan kerugian nasabah yaitu risiko kehilangan dana yang disimpan di BPR Citraloka Dana Mandiri dan secara bersamaan menimbulkan tanggung jawab hukum BPR Citraloka Dana Mandiri untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. BPR Citraloka Dana Mandiri tersebut diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mengenai penyelesaian masalah BPR Citraloka Dana Mandiri, dilakukan dengan melalui mediasi perbankan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/ 1 /PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan. Akan tetapi nasabah merasa tidak puas atas hasil mediasi perbankan sehingga mengajukan upaya hukum melalui pengadilan sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Dalam hal ini tidak mengatur secara berlainan dari Hukum Acara Perdata yang berlaku. Kata Kunci : Proses Likuidasi, Tanggung Jawab, Penyelesaian Hukum


Ketersediaan
2000000880346 WAR lFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346 WAR l
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2011
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik