SKRIPSI
AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN DAN/ATAU PENTRANSMISIAN INFORMASI ELEKTRONIK DI LUAR MAUPUN DALAM BERTRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SISTEM JARINGAN KOMPUTER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK
Sekalipun telah ada dan berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi masih menimbulkan kontroversi dan
polemik atas kehadirannya. Salah satu contohnya adalah kasus Ibu Prita yang kemudian
menarik perhatian masyrakat luas terutama dari kalangan masyrakat internet (internet
society). Dari saat itu mulai bermunculan berbagai macam aksi baik secara langsung ataupun
tidak langsung sebagai bentuk penentangan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai telah melukai perasaan
masyrakat, dimana pada posisi ini seakan-akan menjadikan hukum sebagai pedang bermata
dua. Disatu sisi melindungi dan disatu sisi lainnya dapat melukai, yang tentunya bukanlah
nilai dari sebuah hakikat keberadaan hukum itu sendiri. Tidak berhenti sampai disitu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
di plot sebagai rezim hukum baru yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi
para stakeholder yang berkepentingan ternyata masih memiliki celah hukum di dalamnya.
Masih banyak Pasal yang dinilai masih implisit atau tidak jelas bahkan tidak dicatumkannya
secara khusus hal-hal yang dirasa sangat perlu sekali dijabarkan salah satu cotohnya
mengenai spaming. Beberapa penjelasan dirasa terlalu umum sehingga dimungkinkan jika
tetap dibiarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ini akan menelan lebih banyak korban yang tidak bersalah.
Penelitian ini mempergunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis,
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, melalui tahap penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan, dan tekhnik pengumpulan data menggunakan data sekunder dan data
primer, bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian akan dianalisa dengan
menggunakan metode analisis yuridiskualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan sebuah rezim hukum baru sekaligus Undang-
Undang cyber pertama di Indonesia yang memiliki sebuah unsur perubahan atau pembaharuan
hukum. Permasalahnya adalah apakah proses perubahan atau pembaharuan hukum yang
berlangsung di Indonesia telah dilakukan sesuai dengan kaedah-kaedah normatif dan atau
sesuai dengan nilai-nilai hukum dalam masyarakat (khusunya etika budaya dalam
berinternet). Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat fungsi hukum tidak semata-mata
sebagai alat kontrol sosial tetapi juga memiliki fungsi sebagai sarana rekayasa atau
pembaharuan sosial atau lebih dikenal sebagai “law as a tool of social engineering”.
Permasalahan dalam ranah dunia maya tentu bersifat modern yang sudah pasti tidak akan
sesuai apabila dijawab oleh hukum dengan cara konvensional. Banyak beberapa Pasal yang
termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang harus direvisi karena selain terkesan implisit atau tidak jelas juga bisa
menjerat seseorang yang tidak bersalah, terutama pada Bab VII Tentang Perbuatan Yang
Dilarang. Telah diakui oleh Kementrian Komunikasi dan infomatika (KEMENKOMINFO)
yang berperan besar dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ini, dikatakan bahwa Undang-Undang ini dipandang
masih memiliki beberapa kelemahan dan akan dilakukan revisi dalam waktu secepatnya dan
pada saat ini telah dimasukan kedalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang
akan dikaji ulang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI).
Kata Kunci: Hukum ITE, Kontroversi dan Polemik
iv
ABSTRACT
Despite there is a Law No.11/2008 about the Electronic Transaction and
Information, controversy and problems are remains existed. For instance, Prita
case which pulled public attention especially from the internet society. By that,
direct or indirect action arise as confrontation against the No.11/2008 about the
Electronic Transaction and Information which harmed public’s feeling, thus the
law is sighted as a double-edged sword. The law can be at the same time, wound
and also protect the community; this is not the essential virtue of the law itself.
Furthermore, the Law No.11/2008 about the Electronic Transaction and
Information which is priory hoped to uphold a new regime to provide the legal
sureness still lack in practice. There are many implicit and absurd articles and
even some necessary issue which need explanation such as about spanning
remains unclear. Some explanation is considered too common; The Law
No.11/2008 about the Electronic Transaction and Information can inflict more
victims if remains so.
This research use descriptive analytical research specification, using the
juridical normative method of approach, through field and library research
stages, and the data gathering technique using secondary, primary and tertiary
data. The obtained data later analyzed using juridical qualitative method.
The research concludes that the Law No.11/2008 about the Electronic
Transaction and Information is a new age regime of law and the first cyber law
regulation in Indonesia which consist the revolutionary elements. The problem is
whether the process of changes in Indonesia has been engaged according to the
values in community (especially cultural ethics in internet). This question is
necessary to asked, consider that the law is functioned not only as a social control
but also the tool of social engineering. The problems occurred in virtual reality is
modern and can’t be answered using a conventional way. Many articles in the
Law No.11/2008 about the Electronic Transaction and Information needs of
revision since it can inflict damage to a non-guilty person, especially in Chapter
VII about the Forbidden Actions. The Ministry of Informatics and
Communications has important role in promulgating the Law No.11/2008 about
the Electronic Transaction and Information, they realized that the law has so
many flaws and a revision is necessary as soon as possible, and today the topic
has been incorporated into National Legislation Program that will be reviewed by
the Indonesian Parliament.
Keywords: Law, ITE, Controversy, and polemic
S0000020 | 346 IMA a | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain