SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT MEREK TERDAFTAR LEM G ATAS PEMBATALAN MEREK OLEH DIRJEN HKI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Produk merek “Lem G” didaftarkan oleh dua pelaku usaha dengan nomer
sertifikat yang berbeda. Keduanya mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan. Sehubungan dengan adanya dua merek terdaftar, maka salah satunya
harus dibatalkan. Sebagaimana disyaratkan di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Diajukan
identifikasi masalah sebagai berikut 1) Bagaimana aturan perlindungan hukum
terhadap pemegang sertifikat merek terdaftar Lem G atas pembatalan merek oleh
Dirjen HKI dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek Dan Indikasi Geografis?, 2) Bagaimana akibat hukum atas pembatalan
merek terdaftar LEM G dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis?, 3) Bagaimana penyelesaian
sengketa merek dagang Lem G atas pembatalan merek terdaftar oleh Dirjen HKI?
Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, yang mana akan
digambarkan tentang pembatalan merek pada pokoknya yang menimbulkan
ketidakpastian. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menguji data
sekunder yang bersumber dari bahan hukum dan data primer yang bersumber dari
hasil wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) terdapat pelanggaran merek lem
G nomor IDM0000901899 oleh PT Inti Jaya Lemindo, sebab memiliki persamaan
pada pokoknya dengan merek lem G nomor IDM000236218 yang dimiliki terlebih
dahulu oleh PT Tong Shen Enterprise Co,Ltd. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal
20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis jo prinsip first to file oleh Pengadilan Niaga memerintah Dirjen HKI
membatalkan sertifikat merek nomor IDM0000901899, (2) akibat hukum dari
pembatalan merek terdaftar antara lain hilangnya perlindungan hukum dan
mereknya akan dicoret dari Daftar Umum Merek (DUM), (3) dalam penyelesaian
kasus ini PT Inti Jaya Lemindo mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Hasil
putusan akhir Peninjauan Kembali memenangkan PT Inti Jaya Lemindo dengan
dasar pertimbangan adanya penggabungan dua perkara berbeda yaitu perjanjian
lisensi dan pembatalan sertifikat merek. Putusan tersebut menimbulkan ketidak-
pastian hukum.
SKP0001060 | 346 | Fakultas Hukum (SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain