LEGAL MEMORANDUM
TINDAKAN HUKUM PIHAK KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN MOTOR OBJEK FIDUSIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Salah satu kejahatan yang sering dilakukan oleh debitur adalah pengalihan
objek jaminan fidusia tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak
Kreditur sehingga menyulitkan Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan
fidusia. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan,
yakni kualifikasi tindak pidana perbuatan menjual motor objek fidusia oleh
Debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur, akibat hukum perbuatan menjual
motor objek fidusia oleh Debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur berdasarkan
perspektif hukum pidana, dan tindakan pihak Kreditur terhadap perbuatan menjual
motor objek fidusia oleh Debitur berdasarkan perspektif hukum pidana.
Alat analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum yaitu interpretasi
interpretasi otentik, gramatikal dan sistematis. Interpretasi hukum digunakan
terhadap data yang peneliti temukan dalam penelusuran dokumen (legal audit dan
legal research) maupun terhadap fakta hukum dalam penelitian ini.
Perbuatan menjual motor objek fidusia oleh debitur tanpa sepengetahuan
pihak Kreditur dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena telah
memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang ditentukan dalam Pasal
372 KUHPidana atau jika diproyeksikan ke depan perbuatan pelaku telah
memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHPidana Nasional), sedangkan
berdasarkan prinsip lex specialis derogate legi generali perbuatan Debitur juga
merupakan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo
Pasal Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Akibat hukum perbuatan menjual motor objek fidusia oleh Debitur tanpa
sepengetahuan pihak Kreditur berdasarkan perspektif hukum pidana adalah
dikenakan tanggung jawab pidana menggunakan ketentuan ditentukan dalam
Pasal 372 KUHPidana adalah ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, akibat
hukum demikian juga sama terdapat dalam Pasal 486 KUHPidana Nasional, tetapi
terdapat juga akibat hukum lainnya yang dirumuskan secara alternatif yaitu denda
200 juta, sedangkan dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, akibat hukumnya
berupa pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta. Tindakan pihak Kreditur
terhadap Debitur yang melakukan penggelapan motor objek fidusia berdasarkan
perspektif hukum pidana adalah dapat melakukan mediasi dengan menerapkan
upaya restorative justice, apabila mediasi tidak berhasil maka pihak Kreditur
dapat melakukan laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana tindak pidana
menggunakan beberapa ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas.
SKP0001041 | 345 | Fakultas Hukum (SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain