SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIKAITKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu cacat kehendak yang belum diatur dalam KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi, yang memiliki dua unsur yaitu karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Penyalahgunaan merupakan bujukan, tekanan atau mempengaruhi pendapat pihak lain sehingga tidak dapat bertindak secara bebas, namun bertindak sesuai dengan kemauan pihak yang mempengaruhinya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini mengenai terjadinya penyalahgunaan keadaan oleh kreditur terhadap debitur dalam perjanjian pengakuan hutang dikaitkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akibat hukum yang timbul dari penyalahgunaan keadaan oleh kreditur terhadap debitur dalam perjanjian pengakuan hutang dikaitkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta penyelesaian penyalahgunaan keadaan oleh kreditur terhadap debitur dalam Perjanjian Pengakuan Hutang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridisnormatif, yaitu penelitian menekankan untuk mengkaji suatu kaidah atau norma hukum dalam hukum positif. Tahap penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari data pendukung disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi sehingga sampai kepada suatu kesimpulan terkait permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh Martina Napitupulu terhadap Isyuliani Tris Ekowati, dianggap telah memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan keadaan karena telah memanfaatkan keadaan Isyuliani yang sedang kesulitan ekonomi dengan secara sepihak menentukan bunga dan denda yang tinggi dan juga Martina memaksa Isyuliani untuk menandatangani akta kuasa menjual atas objek jaminan; Akibat hukum dari perbuatan penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh Martina terhadap Isyuliani bahwa kesepakatan antara keduanya terdapat cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan, sehingga tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian. Maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan; Penyelesaian yang dilakukan oleh debitur yaitu melalui dengan dua cara, pertama dengan melakukan Mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak terjadinya kesepakatan, maka dilanjut dengan jalur litigasi yaitu melalui gugatan perdata ke Pengadilan. Kata Kunci: Penyalahgunaan keadaan, Perjanjian Hutang Piutang, Cacat Kehendak.
SKP0000972 | 346 KAN p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain