SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERLAKUAN DEBT COLLECTOR MENGANCAM SEORANG GURU DI KOTA MALANG YANG MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.
Perlakuan debt collector terhadap pengguna financial technology yang mengalami gagal bayar sangat memprihatinkan mengingat Indonesia merupakan negara hukum, namun praktik kejahatan yang mengganggu ketentraman dan keamanan seseorang masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yang melanggar Pasal 369 KUHPidana dan Pasal 30 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena Indonesia sebagai negara hokum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menemukan tiga permasalahan yaitu (1) Bagaimana bisnis pengaturan pinjaman online dalam pespektif pinjaman online ? (2) Bagaimana bentuk perlakuan debt collector yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia ? dan (3) Bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menertibkan hukum bisnis terkait transaksi bisnis pinjaman online ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama pengaturan bisnis pinjaman online di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016, Peraturan Bank Indonesia No 19/12/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/14/PADG/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/15/PADG/2017, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang sekarang menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /POJK.05/2022. Kedua bentuk perlakuan debt collector yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah tata cara penagihan yang menyebabkan pengguna financial technologi tidak mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30 UndangUndang Nomor 39 tahun 1999. Dan ketiga upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menertibkan hukum bisnis terkait transaksi bisnis pinjaman online adalah OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang sekarang menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /POJK.05/2022. Kata Kunci : Debt Collector, Pinjaman Online, dan HAM.
SKP0000971 | 346 DES t | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain