SKRIPSI
AKIBAT HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Secara umum yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak selamanya perkawinan berjalan dengan apa yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang damai dan kekal dalam arti keluarga sakinah, mawaddah dan mawarahman. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan perkawinan boleh melebihi satu dengan syarat izin pengadilan. Dalam kenyataannya banyak perkwainan lebih dari satu tanpa izin pengadilan. Peneliti meneliti tentang: Perlindungan Hukum Isteri Pertama Akibat dari Perkawinan Kedua Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Upaya Penyelesaian Sengketa Terhadap Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Perlindungan Hukum Isteri Pertama menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, poligami hanya diperuntukkan bagi mereka yang hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami beristeri lebih dari seorang dan harus ada izin pengadilan. Akibat Hukum ketika suami melakukan poligami tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-undang perkawinan seperti izin dari pengadilan, maka istri pertama dapat melakukan permohonan pembatalan perkawinan. Upaya Penyelesaian sengketa terhadap akibat hukum poligami tanpa izin Pengadilan adalah dengan upaya mediasi dan melalui jalur litigasi. Kata Kunci: Akibat Hukum, Poligami, Tanpa Izin Pengadilan.
SKP0000970 | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain