SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA KESEPAKATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA JO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019.
Dewasa ini terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan “cidera janji”, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemaknaan lebih lanjut dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 25 November 2019, yakni apabila dalam jaminan fidusia belum ada kesepakatan mengenai cidera janji yang ditentukan oleh kedua belah pihak serta debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi harus dilakukan dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut, perlu dikaji bagaimana perlindungan hukum bagi debitur dan akibat hukum serta bagaimana penyelesaian pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa kesepakatan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis artinya menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan secara sistematis, faktual dan akurat sehubungan dengan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo Putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dengan cara menelaah peraturan yang relevan sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Normatif karena penelitian bertitik tolak pada norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif, merupakan analisis data dan informasiinformasi yang diperoleh secara kualitatif dari sudut pandang ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, Perlindungan hukum bagi debitur atas pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa kesepakatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, pasca Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga apabila kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum sebagaimana yang telah dimaksudkan maka debitur dapat menuntut kreditur karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Akibat hukum cara eksekusi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sudah tercermin dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menyatakan eksekusi terhadap benda objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 UU Jaminan Fidusia, batal demi hukum. Selanjutnya, Penyelesaian pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa kesepakatan yang dapat dilakukan oleh debitur adalah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan terhadap kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang didasarkan atas kerugian yang dialami oleh debitur akibat eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa. . Kata Kunci: Debitur, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum.
SKP0000969 | 346 RIZ p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain