SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP KEBOCORAN DATA NASABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN.
Bank dengan nasabah memiliki hubungan kontraktual yang didalamnya terdapat kegiatan menghimpun dana, menyalurkan dana dan juga memberikan jasajasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Tentunya dalam hubungan perjanjian antara bank dan nasabahnya didalamnya diharuskan kepada nasabah untuk menyimpan data pribadinya. Karena data nasabah ini disimpan di bank, maka bank dalam menjalankan tugasnya harus menganut asas kepercayaan dan juga asas kehati-hatian, yang dalam hal ini jika asas-asas tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka bisa mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pihak nasabah kepada bank. Data nasabah merupakan Rahasia Bank. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menguraikan bahwa Rahasia Bank ini juga memiliki tujuan diantaranya adalah untuk melindungi segala kepentingan terkait nasabah, dan ini juga salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh setiap bank yang beroperasi karena dijuluki sebagai lembaga kepercayaan dalam mengelola dana milik nasabahnya. Namun penerapan dilapangan masih banyak keterbukaan kerahasiaan bank, maka dalam hal ini perlu dikaji mengenai penyebab mengapa bank masih belum bisa merahasiakan data nasabah tersebut dan juga perlu dikaji mengenai pengimplementasian UndangUndang ini di lapangan. Metode Penelitian deskriptif analitis adalah metode yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu menguraikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dikaitkan dengan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber acuan/sumber hukum disertakan juga teori-teori hukum dan hukum perbankan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Metode Pendekatan Yuridis Normatif merupakan pendekatan yang dipilih karena mencari keterkaitan antara hukum positif dengan aturan yang sudah dituliskan. Tahapan penelitian yang dilaksanakan yaitu penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan dan literatur yang lainnya yang berkaitan dengan topik yang dikaji. Penelitian lapangan yang dilakukan penulis yaitu melakukan penelitian pada Bank. Hasil Penelitian menguraikan bahwa jika nasabah mengalami kerugian akibat lalainya atas kesalahan pegawai bank, dalam hal ini bank dapat melakukan ganti rugi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diantaranya rahasia bank merupakan sesuatu yang wajib dirahasiakan oleh pihak bank dan juga para pihak terafiliasi, kerugian yang harus dibayarkan oleh bank dalam hal ini dapat dirundingkan terlebih dahulu antara nasabah yang mengalami kerugian dan juga dengan pihak bank yang melakukan kesalahan dalam metode Penyelesaian Bank melalui Mediasi Perbankan sebagai suatu Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. Kata Kunci : Bank, Rahasia Bank, Mediasi Perbankan.
SKP0000968 | 346 WIN p | Fakultas Hukum (SKRIPSI | HUKUM PERDATA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain